Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kaesang Pangarep

Gejolak Politik Mereda, Kaesang Pangarep Tidak Bakal Maju di Pilkada Mana pun

PSI menyatakan bahwa ketua umum partai Kaesang Pangarep tidak bakal maju di Pilkada mana pun. Gejolak politik nasional pun mereda.

|
Editor: Frandi Piring
Dok. PSI/psi.id
Kaesang Pangarep tidak bakal maju di Pilkada mana pun. Gejolak politik nasional pun mereda. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dikabarkan tidak bakal maju di Pilkada mana pun.

Gejolak politik nasional pun sedikit mereda. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.

Raja Juli menegaskan, Kaesang Pangarep tidak akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 di mana pun.

Pernyataan ini disampaikan Raja Juli sebagai tanggapan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak pada syarat pencalonan Ketua Umum PSI itu.

"Saya hanya mengulangi pernyataan yang saya buat kemarin ya, bahwa dengan lahirnya Putusan MK,

Mas Kaesang tidak akan maju lagi, tidak akan maju dalam kontestasi di Pilkada 2024 ini," kata Raja Juli kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

"Jadi clear ya. Sekali lagi saya tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan keputusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon Pilkada di mana pun," ujar dia.

Saat disinggung soal pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai syarat administrasi Kaesang maju di Pilkada, Raja Juli menekankan bahwa semua proses itu sudah dihentikan.

Menurut Raja Juli, awalnya salah satu Ketua DPP PSI yang mengurus semua administrasi.

Tetapi, setelah Putusan MK 70/2024 mengubah ketentuan Pasal 7 UU Pilkada yang mengatur soal batas umur cakada pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Kaesang tidak melanjutkan proses sebagai ketaatan pada konstitusi.

"Tapi per keputusan MK itu ya, proses administrasinya berhenti dan Mas Kaesang sendiri mengatakan bahwa karena beliau adalah taat kepada konstitusi," terang Raja Juli.

"Ketika itu didorong oleh PSI untuk maju kan karena memang juga ada ruang konstitusionalnya dengan keputusan MA kemudian beliau eligible untuk maju. Setelah keputusan MK ada, ya Mas Kaesang mengatakan bahwa 'Saya tidak akan maju dalam kontestasi'," tambah dia.

Baca juga: DPR RI Komisi II Sepakati PKPU Nomor 8 Tentang Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Surat ini dibuat sebagai salah satu syarat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved