Kaesang Pangarep
PSI Akui Bantu Kaesang Pangarep Urus Surat Syarat Maju Pilkada, Kini Mundur Usai Putusan MK
PSI Akui Bantu Kaesang Pangarep Urus Surat Syarat Maju Pilkada. Kini Mundur Usai Putusan MK.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengakui, pihak partainya membantu sang ketua umum, Kaesang Pangarep, untuk mengurus persyaratan ikut kontestasi Pilkada.
Namun kini terhenti pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kaesang dipastikan tidak akan maju di Pilkada 2024 karena tak memenuhi syarat batas usia calon kepala daerah berdasarkan Undang Undang (UU).
"Sebagai Sekjen partai saya mengetahui bahwa salah seorang staf admistrasi kami berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada," kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
"Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Mas Kesang, saya tahu persis bahwa Mas Kaesang sangat taat konstitusi," katanya menambahkan.
Raja Juli mengatakan, aspirasi PSI maupun partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang ingin mendaulat Kaesang maju Pilkada Jateng muncul sebelum Ketum PSI itu berangkat ke Amerika Serikat mengantarkan istrinya kuliah.
Meski demikian, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menjelaskan, sedari awal Kaesang juga tak pernah berminat maju Pilkada.

Sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Kaesang belum 100 persen memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng.
"Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kampus terbaik AS," ujar dia.
"Point pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK.
Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, Kaesang telah mengurus tiga surat sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jateng pada Pilkada 2024.
Kaesang mengurus surat-surat tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).
"Surat diurus sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2023).
Djuyamto menjelaskan, ketiga surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Baca juga: Partai Solidaritas Indonesia: Kaesang Tak Akan Maju Pilkada 2024 setelah Keputusan MK
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Soal Kaesang Pangarep Pakai Jet Pribadi, Anggota Komisi III DPR RI Minta Hal Ini pada KPK |
![]() |
---|
Ketika Kaesang Pangarep Dicari-cari KPK dan PSI Tak Tahu Keberadaannya |
![]() |
---|
KPK Minta Kaesang Pangarep Jadi Role Model Anti-Korupsi di Tengah Isu Gratifikasi Jet Pribadi |
![]() |
---|
Kaesang Pangarep Tetap Bisa Maju Pilkada 2024 tanpa Melanggar Konstitusi |
![]() |
---|
Gejolak Politik Mereda, Kaesang Pangarep Tidak Bakal Maju di Pilkada Mana pun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.