Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kaesang Pangarep

Kaesang Pangarep Tetap Bisa Maju Pilkada 2024 tanpa Melanggar Konstitusi

Kaesang Pangarep tetap bisa maju Pilkada 2024 tanpa melanggar Konstitusi atau putusan MK terkait syarat Pencalonan Kepala Daerah dalam UU Pilkada.

|
Editor: Frandi Piring
via Tribun Medan
Kaesang Pangarep tetap bisa maju di Pilkada 2024 tanpa melanggar konstitusi atau putusan MK terkait syarat Pencalonan Kepala Daerah yang tertuang dalam UU Pilkada. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep masih tetap bisa berkontestasi di Pilkada 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disahkan.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini masih memenuhi syarat maju di Pilkada 2024.

Namun bukan Pilkada tingkat Provinsi atau Pilgub.

Kaesang hanya memenuhi syarat untuk ikut berkontestasi pada kategori Pilkada Kabupaten atau Kota.

Sebagaimana batas usia maju sebagai calon wali kota dan bupati adalah 25 tahun.

Hal itu dijelaskan oleh Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Diketahui, jalan Kaesang sempat terbentur saat hendak maju sebagai cawagub Jawa Tengah (Jateng).

Sebab, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimuat PKPU menetapkan batas usia maju sebagai calon gubernur adalah 30 tahun.

Bahkan, Kaesang sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana untuk maju sebagai cawagub Jateng.

"Meski ada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan PKPU yang menindaklanjutinya, Kaesang tetap bisa maju mendaftar di pencalonan pilkada.

Namun, di pilkada kabupaten/kota. Bukan pilkada provinsi," ujar Titi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (25/8/2024).

Momen Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menerima surat keputusan dari Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie saat acara Kopdarnas Deklarasi Sikap Politik PSI di Jakarta, Senin (25/9/2023) lalu. Dalam acara tersebut PSI mengangkat Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI menggantikan Giring Ganesha.
Momen Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menerima surat keputusan dari Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie saat acara Kopdarnas Deklarasi Sikap Politik PSI di Jakarta, Senin (25/9/2023) lalu. Dalam acara tersebut PSI mengangkat Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI menggantikan Giring Ganesha. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Titi menyebut, tanpa perubahan PKPU sekali pun, dengan adanya Putusan MK Nomor 70 itu, maka Kaesang sudah tidak punya tiket konstitusional untuk maju sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur.

Namun, Titi mengingatkan bahwa boleh saja bagi Kaesang jika tiba-tiba ingin maju pilkada di level kabupaten atau kota terlebih dahulu.

Titi mengungkit kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka yang memulai karier politik dari level wali kota Solo terlebih dahulu.

Lalu, juga ipar Kaesang, yakni Bobby Nasution yang maju sebagai wali kota Medan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved