Korupsi di Malut
Segini Kerugian Negara yang Diakui Abdul Ghani Kasuba Terdakwa Suap dan Gratifikasi di Malut
Namun Abdul Ghani Kasuba (AGK) hanya bersedia mengganti kerugian negara sebesar Rp90 miliar.
“Uang pengganti itu, paling lama harus dibayar terdakwa terhitung 1 bulan setelah sidang putusan,” ungkap JPU, Jumat (23/8/2024).
JPU juga menyatakan, jika harta benda milik terdakwa AGK yang disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti masih tidak tercukupi, maka digantikan dengan kurangan selama 5 tahun penjara.
“Kalau tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” katanya.
Sejumlah uang yang diterima terdakwa AGK dalam kasus dugaan suap ini, terhitung sejak 2019 sampai 2023.
Uang tersebut, diberikan sejumlah orang mulai dari kontraktor hingga pejabat Pemprov Maluku Utara secara cash maupun transfer ke sejumlah rekening milik ajudan AGK, termasuk Ramadhan Ibrahim yang juga jadi terdakwa.
“Setelah sidang dengan agenda tuntutan JPU ditutup, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Jumat (30/8) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa,” kata JPU KPK.
(Kompas.com/Agus Suprianto, Andi Hartik) (Tribunternate.com/Randi Basri/Munawir Taoeda)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
| Segini Tuntutan Jaksa KPK Untuk Ajudan Mantan Gubernur Malut Terdakwa Korupsi, Setengah dari Majikan |
|
|---|
| Pantas Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Malut Dituntut JPU 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya |
|
|---|
| Sosok Mariya Yesika Wanita yang Dapat Uang Rp1,6 Miliar dari Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPP |
|
|---|
| Jumlah Wanita yang Terima Uang Ratusan Juta dari Mantan Gubernur Malut Bertambah, Total Ada 34 Nama |
|
|---|
| Pengakuan Gusti Chairunnysa Terima Uang dari Abdul Ghani Tersangka TPPU di Malut, Transfer Berulang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.