Korupsi di Malut
Pantas Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Malut Dituntut JPU 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
Saksi hukum yang diberikan karena AGK terbukti sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan uang negara alias Korupsi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba terus berlanjut.
AGK mendengarkan tuntutan dari JPU.
AGK dituntut 9 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Sosok Mariya Yesika Wanita yang Dapat Uang Rp1,6 Miliar dari Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPP
Kini ia masih akan menjalani sejumlah persidangan.
Tuntutan tersebut hasilnya bisa naik atau turun vonis hakim.
Tinggal tergantung nantinya pembuktian dalam persidangan.
Selain tuntutan kurungan penjara, AGK juga dijatuhkan dengan denda ratusan juta rupiah.
Saksi hukum yang diberikan karena AGK terbukti sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan uang negara alias Korupsi.
Tuntutan yang diberikan kepada AGK ini pada sidang lanjutan dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).
Jaksa KPK meminta Majelis Hakim mengadili dan menyatakan AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih.
"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan, "ujar seorang Jaksa KPK.
Selain itu, Jaksa meminta AGK dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109 miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."
"Dalam hal AGK tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun, "tandasnya.
Terpisah Hakim Ketua, Kadar Noh mengaku, saudara terdakwa sudah dengar pada intinya saudara terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Segini Kerugian Negara yang Diakui Abdul Ghani Kasuba Terdakwa Suap dan Gratifikasi di Malut |
![]() |
---|
Segini Tuntutan Jaksa KPK Untuk Ajudan Mantan Gubernur Malut Terdakwa Korupsi, Setengah dari Majikan |
![]() |
---|
Sosok Mariya Yesika Wanita yang Dapat Uang Rp1,6 Miliar dari Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPP |
![]() |
---|
Jumlah Wanita yang Terima Uang Ratusan Juta dari Mantan Gubernur Malut Bertambah, Total Ada 34 Nama |
![]() |
---|
Pengakuan Gusti Chairunnysa Terima Uang dari Abdul Ghani Tersangka TPPU di Malut, Transfer Berulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.