Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Malut

Segini Tuntutan Jaksa KPK Untuk Ajudan Mantan Gubernur Malut Terdakwa Korupsi, Setengah dari Majikan

Jaksa KPK tuntut Ramadhan Ibrahim selaku ajudan mantan Gubernur Maluku Utara 4 tahun 6 bulan penjara

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Rabu (20/12/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Banyak orang yang terlibat dalam kasus korupsi mantan gubernur Maluku Utara.

Mereka sudah menjalani sidang tuntutan.

Pun dengan ajudan mantan gubernur Malut juga ikut disidang. 

Baca juga: Pantas Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Malut Dituntut JPU 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

Jaksa KPK Tuntut Ajudan Mantan Gubernur <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/maluku-utara' title='Maluku Utara'>Maluku Utara</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ramadhan-ibrahim' title='Ramadhan Ibrahim'>Ramadhan Ibrahim</a> 4 Tahun 6 Bulan Penjara
HUKUM: Terlihat ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim memakai rompi orange keluar dari Pengadilan Negeri Ternate usai sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa KPK, Kamis (22/8/2024).(Tribunternate.com/Randi Basri)

Ia juga mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK.

Namun tuntutan jaksa terhadap dirinya berbeda jauh dari sang majikan.

Ia dituding terlibat dalam kasus yang melibatkan sang bos.

Jaksa KPK tuntut Ramadhan Ibrahim selaku ajudan mantan Gubernur Maluku Utara 4 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK usai menuntut 9 tahun penjara ke mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

 Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyatakan Ramadhan Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor.

Sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Kesatu melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R./ Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R./ Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R./ Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved