Korupsi di Malut
Segini Tuntutan Jaksa KPK Untuk Ajudan Mantan Gubernur Malut Terdakwa Korupsi, Setengah dari Majikan
Jaksa KPK tuntut Ramadhan Ibrahim selaku ajudan mantan Gubernur Maluku Utara 4 tahun 6 bulan penjara
TRIBUNMANADO.CO.ID - Banyak orang yang terlibat dalam kasus korupsi mantan gubernur Maluku Utara.
Mereka sudah menjalani sidang tuntutan.
Pun dengan ajudan mantan gubernur Malut juga ikut disidang.
Baca juga: Pantas Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Malut Dituntut JPU 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
HUKUM: Terlihat ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim memakai rompi orange keluar dari Pengadilan Negeri Ternate usai sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa KPK, Kamis (22/8/2024).(Tribunternate.com/Randi Basri)
Ia juga mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK.
Namun tuntutan jaksa terhadap dirinya berbeda jauh dari sang majikan.
Ia dituding terlibat dalam kasus yang melibatkan sang bos.
Jaksa KPK tuntut Ramadhan Ibrahim selaku ajudan mantan Gubernur Maluku Utara 4 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK usai menuntut 9 tahun penjara ke mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).
Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyatakan Ramadhan Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor.
Sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Kesatu melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R./ Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R./ Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R./ Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Segini Kerugian Negara yang Diakui Abdul Ghani Kasuba Terdakwa Suap dan Gratifikasi di Malut |
![]() |
---|
Pantas Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Malut Dituntut JPU 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
Sosok Mariya Yesika Wanita yang Dapat Uang Rp1,6 Miliar dari Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPP |
![]() |
---|
Jumlah Wanita yang Terima Uang Ratusan Juta dari Mantan Gubernur Malut Bertambah, Total Ada 34 Nama |
![]() |
---|
Pengakuan Gusti Chairunnysa Terima Uang dari Abdul Ghani Tersangka TPPU di Malut, Transfer Berulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.