Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Malut

Segini Kerugian Negara yang Diakui Abdul Ghani Kasuba Terdakwa Suap dan Gratifikasi di Malut

Namun Abdul Ghani Kasuba (AGK) hanya bersedia mengganti kerugian negara sebesar Rp90 miliar.

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Abdul Gani KasubaKomisi tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. 

Pasca terdakwa AGK dituntut 9 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp109 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi, KPK juga meyakini dalam kasus ini tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari satu orang selain AGK.

Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan yang muncul, sejumlah nama juga tersebut ikut menikmati aliran uang dari AGK.

“Yang menikmati aliran uang itu kan banyak. Apakah nanti berdasarkan proses yang ada kita tetapkan tersangka, itu kan prosesnya lain," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Greafik pada Jumat (23/8/2024).

"Kami pribadi (JPU) meyakini uang-uang itu tidak semua dinikmati oleh terdakwa. Nanti apakah orang-orang itu dimintai pertanggungjawaban pidana, jawabannya adalah iya,” sambungnya.

Menurutnya, fakta persidangan yang muncul itu tentunya sudah disampaikan kepada tim lapangan.

Terutama, menyangkut penerimaan-penerimaan uang dari ajudan AGK, Ramadhan, yang bergeser ke pihak-pihak lain.

“Tentu tim penyidik akan menindaklanjutinya. Apakah akan menggali keterangan bersangkutan dalam bentuk pemeriksaan saksi ulang, atau akan menelusuri aset-aset bersangkutan, itu adalah kinerja-kinerja penyidik untuk membuat terang perkara TPPU-nya,” katanya.

Ia menuturkan, fakta persidangan salah satunya menjadikan kuat keyakinan JPU menduga aliran uang itu ikut dinikmati pihak lain.

“Teman-teman lihat di persidangan bukti-bukti yang kami tampilkan melalui monitor, uang-uang itu tidak hanya dinikmati oleh terdakwa (AGK), tapi ada pihak lain," jelasnya.

"Siapa-siapa saja, tentu saya tidak bisa komentari. Teman-teman bisa lihat sendiri, bisa catat sendiri nama-namanya dan akan dimintai keterangan lagi oleh penyidik,” pungkasnya.

KPK akan Sita Semua Aset AGK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menyita semua aset milik terdakwa Abdul Ghani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Maluku Utara.

Hal ini disampaikan JPU KPK, saat membacakan tuntutan dalam sidang dengan terdakwa AGK yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Kadar Noh didampingi empat hakim anggota, pada Kamis (22/8/2024).

AGK dituntut 9 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.

JPU KPK menyatakan, harta benda milik terdakwa AGK itu disita untuk membayar uang pengganti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa senilai Rp107 miliar dan 90 ribu USD.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved