Korupsi di Malut
Segini Kerugian Negara yang Diakui Abdul Ghani Kasuba Terdakwa Suap dan Gratifikasi di Malut
Namun Abdul Ghani Kasuba (AGK) hanya bersedia mengganti kerugian negara sebesar Rp90 miliar.
Pasca terdakwa AGK dituntut 9 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp109 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi, KPK juga meyakini dalam kasus ini tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari satu orang selain AGK.
Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan yang muncul, sejumlah nama juga tersebut ikut menikmati aliran uang dari AGK.
“Yang menikmati aliran uang itu kan banyak. Apakah nanti berdasarkan proses yang ada kita tetapkan tersangka, itu kan prosesnya lain," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Greafik pada Jumat (23/8/2024).
"Kami pribadi (JPU) meyakini uang-uang itu tidak semua dinikmati oleh terdakwa. Nanti apakah orang-orang itu dimintai pertanggungjawaban pidana, jawabannya adalah iya,” sambungnya.
Menurutnya, fakta persidangan yang muncul itu tentunya sudah disampaikan kepada tim lapangan.
Terutama, menyangkut penerimaan-penerimaan uang dari ajudan AGK, Ramadhan, yang bergeser ke pihak-pihak lain.
“Tentu tim penyidik akan menindaklanjutinya. Apakah akan menggali keterangan bersangkutan dalam bentuk pemeriksaan saksi ulang, atau akan menelusuri aset-aset bersangkutan, itu adalah kinerja-kinerja penyidik untuk membuat terang perkara TPPU-nya,” katanya.
Ia menuturkan, fakta persidangan salah satunya menjadikan kuat keyakinan JPU menduga aliran uang itu ikut dinikmati pihak lain.
“Teman-teman lihat di persidangan bukti-bukti yang kami tampilkan melalui monitor, uang-uang itu tidak hanya dinikmati oleh terdakwa (AGK), tapi ada pihak lain," jelasnya.
"Siapa-siapa saja, tentu saya tidak bisa komentari. Teman-teman bisa lihat sendiri, bisa catat sendiri nama-namanya dan akan dimintai keterangan lagi oleh penyidik,” pungkasnya.
KPK akan Sita Semua Aset AGK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menyita semua aset milik terdakwa Abdul Ghani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Maluku Utara.
Hal ini disampaikan JPU KPK, saat membacakan tuntutan dalam sidang dengan terdakwa AGK yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Kadar Noh didampingi empat hakim anggota, pada Kamis (22/8/2024).
AGK dituntut 9 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.
JPU KPK menyatakan, harta benda milik terdakwa AGK itu disita untuk membayar uang pengganti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa senilai Rp107 miliar dan 90 ribu USD.
| Segini Tuntutan Jaksa KPK Untuk Ajudan Mantan Gubernur Malut Terdakwa Korupsi, Setengah dari Majikan |
|
|---|
| Pantas Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Malut Dituntut JPU 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya |
|
|---|
| Sosok Mariya Yesika Wanita yang Dapat Uang Rp1,6 Miliar dari Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPP |
|
|---|
| Jumlah Wanita yang Terima Uang Ratusan Juta dari Mantan Gubernur Malut Bertambah, Total Ada 34 Nama |
|
|---|
| Pengakuan Gusti Chairunnysa Terima Uang dari Abdul Ghani Tersangka TPPU di Malut, Transfer Berulang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.