Korupsi di Malut
Segini Kerugian Negara yang Diakui Abdul Ghani Kasuba Terdakwa Suap dan Gratifikasi di Malut
Namun Abdul Ghani Kasuba (AGK) hanya bersedia mengganti kerugian negara sebesar Rp90 miliar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses terhadap kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur di Maluku Utara masih berlanjut.
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai terdakwanya sudah mendengarkan tuntutan jaksa.
jaksa menuntutnya dengan hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga: Pantas Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Malut Dituntut JPU 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
Juga dengan uang pengganti kerugian negara mencapai Rp109 miliar.
Namun Abdul Ghani Kasuba (AGK) hanya bersedia mengganti kerugian negara sebesar Rp90 miliar.
Ia punya alasan sendiri, hingga tak mau memenuhi tuntutan JPU tersebut.
Abdul Ghani tidak mengakui menikmati uang suap lainnya sebanyak Rp19 miliar.
Menurutnya, uang Rp19 miliar tersebut dinikmati orang lain.
Selain dituntut hukuman 9 tahun penjara, Abdul Ghani dituntut jaksa penuntut umum membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar.
Uang tersebut merupakan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat Gubernur Maluku Utara (Malut).
Abdul Ghani melalui kuasa hukumnya menyebut uang Rp 19 miliar tersebut dinikmati orang lain yang memanfaatkan nama Abdul Ghani.
"Dia (AGK) sampaikan uang pengganti bukan Rp109 miliar. Karena ada Rp 19 miliar tidak dinikmati oleh Abdul Ghani Kasuba. Jadi Rp109 miliar dikurangi Rp19 miliar sekitar Rp90 miliar (saja) yang diakui. Selebihnya Rp 19 miliar tidak diakui gitu," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Veronika Putra di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Senin (2/9/2024).
Abdul Ghani dituntut 9 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp109 miliar terkait kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.
Rio menyebut, meski Abdul Ghani hanya mengakui Rp 90 miliar, namun jaksa berpendapat uang yang masuk ke ajudan, langsung diberikan ke orang lain yang masih berkaitan erat dan berkepentingan dengan Abdul Ghani.
"Nah, itu nanti akan kami tanggapi lengkapnya minggu depan di replik kami. Itu saja, terus kemudian diminta di tuntutannya, diputusannya nanti uang penggantinya (diminta) sesuai hitungannya penasihat hukum," jelas Rio.
Segini Tuntutan Jaksa KPK Untuk Ajudan Mantan Gubernur Malut Terdakwa Korupsi, Setengah dari Majikan |
![]() |
---|
Pantas Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Malut Dituntut JPU 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
Sosok Mariya Yesika Wanita yang Dapat Uang Rp1,6 Miliar dari Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPP |
![]() |
---|
Jumlah Wanita yang Terima Uang Ratusan Juta dari Mantan Gubernur Malut Bertambah, Total Ada 34 Nama |
![]() |
---|
Pengakuan Gusti Chairunnysa Terima Uang dari Abdul Ghani Tersangka TPPU di Malut, Transfer Berulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.