Otoritas Jasa Keuangan
Aturan Baru Soal Pencairan Dana Pensiun, Diberlakukan OJK Mulai Oktober 2024, Ini Isinya
Dalam kebijakan ini, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.
Hal ini menambah pentingnya peran sektor industri dana pensiun dalam menjaga ketahanan finansial para pensiunan agar mereka tetap memiliki kualitas hidup yang baik setelah memasuki usia non-produktif.
Dalam rangka mewujudkan industri dana pensiun yang sehat dan berkelanjutan, OJK bersama dengan para pelaku industri dan seluruh pemangku kepentingan terkait telah berkomitmen untuk menjalankan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028.
Program-program dalam peta jalan ini mencakup penguatan tata kelola, regulasi, serta penerapan governance risk and compliance (GRC), penguatan investasi, dan digitalisasi yang akan terus dikembangkan ke depannya.
Ogi juga mengungkapkan bahwa OJK memperkirakan jumlah pemain dana pensiun akan meningkat seiring dengan diperbolehkannya perusahaan manajer investasi untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
"OJK percaya bahwa strategi-strategi ini akan memajukan industri dana pensiun ke level yang lebih tinggi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/logo-ojk-111.jpg)