Otoritas Jasa Keuangan
Aturan Baru Soal Pencairan Dana Pensiun, Diberlakukan OJK Mulai Oktober 2024, Ini Isinya
Dalam kebijakan ini, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan baru soal pencaiaran dana pensiun mulai akan diberlakukan.
Aturan tersebut akan diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
namun pemberlakuannya bakal dilakukan pada Oktober 2024 atau bulan depan.
Baca juga: OJK Sulutgomalut Sebut Kepercayaan Masyarakat ke BPR Tinggi, ini Indikatornya
Ada beberapa aturan baru, satu di antaranya adalah lama kepesertaan.
Selain itu, sebagian besar anggaran akan digunakan untuk Produk anuitas.
OJK ingin menjamin pekerja tetap mendapatkan dana pensiun.
Dalam kebijakan ini, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peserta dengan saldo manfaat pensiun lebih dari Rp500 juta setelah dipotong pajak (PPh 21) diwajibkan untuk memilih perusahaan asuransi jiwa guna membeli produk anuitas.
Produk anuitas ini merupakan asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak mereka, untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
Anuitas ini akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan.
Selain itu, Ogi menegaskan bahwa peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang pensiun harus mengalihkan 80 persen dari saldo manfaatnya ke program anuitas.
Namun, jika pendapatan berada di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat dicairkan secara tunai.
Kebijakan ini diambil karena pencairan anuitas sebelum waktunya dinilai menjadi salah satu penyebab stagnasi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Ogi menyoroti bahwa pencairan dana pensiun terlalu cepat mengurangi manfaat dari program pensiun itu sendiri, yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang setelah masa pensiun.
OJK berharap kebijakan ini dapat memastikan bahwa tujuan dan manfaat dari program pensiun dapat tercapai dengan lebih baik, dan pencairan dana pensiun dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/logo-ojk-111.jpg)