Otoritas Jasa Keuangan
Aturan Baru Soal Pencairan Dana Pensiun, Diberlakukan OJK Mulai Oktober 2024, Ini Isinya
Dalam kebijakan ini, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan baru soal pencaiaran dana pensiun mulai akan diberlakukan.
Aturan tersebut akan diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
namun pemberlakuannya bakal dilakukan pada Oktober 2024 atau bulan depan.
Baca juga: OJK Sulutgomalut Sebut Kepercayaan Masyarakat ke BPR Tinggi, ini Indikatornya
Ada beberapa aturan baru, satu di antaranya adalah lama kepesertaan.
Selain itu, sebagian besar anggaran akan digunakan untuk Produk anuitas.
OJK ingin menjamin pekerja tetap mendapatkan dana pensiun.
Dalam kebijakan ini, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peserta dengan saldo manfaat pensiun lebih dari Rp500 juta setelah dipotong pajak (PPh 21) diwajibkan untuk memilih perusahaan asuransi jiwa guna membeli produk anuitas.
Produk anuitas ini merupakan asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak mereka, untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
Anuitas ini akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan.
Selain itu, Ogi menegaskan bahwa peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang pensiun harus mengalihkan 80 persen dari saldo manfaatnya ke program anuitas.
Namun, jika pendapatan berada di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat dicairkan secara tunai.
Kebijakan ini diambil karena pencairan anuitas sebelum waktunya dinilai menjadi salah satu penyebab stagnasi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Ogi menyoroti bahwa pencairan dana pensiun terlalu cepat mengurangi manfaat dari program pensiun itu sendiri, yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang setelah masa pensiun.
OJK berharap kebijakan ini dapat memastikan bahwa tujuan dan manfaat dari program pensiun dapat tercapai dengan lebih baik, dan pencairan dana pensiun dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“inilah yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu dananya masuk, keluar dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) masuk anuitas, dan dicairkannya hanya kurang dari sebulan. Walaupun kena penalty yang cukup besar,” ujarnya.
Ogi juga menilai bahwa praktik ini tidak sejalan dengan tujuan utama program pensiun.
Menurutnya, jika dana pensiun dicairkan terlalu cepat melalui produk anuitas yang bisa dicairkan bertahap, hal ini mengurangi manfaat dari program pensiun itu sendiri.
“Dana pensiun seharusnya memberikan manfaat setelah masa pensiun, bukan diambil sebelumnya. Jika diambil lebih awal, itu hanya menjadi tabungan biasa, bukan program pensiun. Ini perlu dijelaskan dengan baik kepada peserta,” tegas Ogi.
Tujuh Dana Pensiun Dibubarkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan tujuh dana pensiun (dapen) sejak awal tahun 2024.
Dana pensiun yang dibubarkan antara lain milik LEN Industri, Jasa Tirta II, Natour, Hotel Indonesia Internasional, LKBN Antara, Rajawali Nusantara Indonesia, dan Mandom Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut bahwa dana pensiun yang dibubarkan tersebut merupakan pemberi kerja dengan program pensiun manfaat pasti.
Menurut Ogi, salah satu masalah utama di sektor dana pensiun Indonesia adalah keterbatasan kemampuan finansial pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban iuran tambahan, terutama dalam kondisi capaian kinerja investasi yang tidak mencapai asumsi tingkat suku bunga yang telah ditetapkan.
"Selama lima tahun terakhir, jumlah dana pensiun pemberi kerja, khususnya yang menjalankan program pensiun manfaat pasti, cenderung menurun. Pada 2019, terdapat 159 dana pensiun, sementara pada 2023 jumlahnya berkurang menjadi 138," ungkap Ogi dalam pernyataannya pada Selasa (6/8/2024).
Dalam menghadapi situasi ini, OJK mendorong konversi dari program pensiun manfaat pasti menjadi program pensiun iuran pasti.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan program dana pensiun demi kepentingan para peserta.
Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya penguatan kompetensi serta penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang lebih efektif di industri dana pensiun.
Hal ini bertujuan agar dana pensiun dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih optimal, khususnya dalam hal pengelolaan investasi atas iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau pekerja.
Ogi juga menyoroti perubahan struktur demografi Indonesia yang semakin didominasi oleh penduduk berusia lanjut.
Hal ini menambah pentingnya peran sektor industri dana pensiun dalam menjaga ketahanan finansial para pensiunan agar mereka tetap memiliki kualitas hidup yang baik setelah memasuki usia non-produktif.
Dalam rangka mewujudkan industri dana pensiun yang sehat dan berkelanjutan, OJK bersama dengan para pelaku industri dan seluruh pemangku kepentingan terkait telah berkomitmen untuk menjalankan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028.
Program-program dalam peta jalan ini mencakup penguatan tata kelola, regulasi, serta penerapan governance risk and compliance (GRC), penguatan investasi, dan digitalisasi yang akan terus dikembangkan ke depannya.
Ogi juga mengungkapkan bahwa OJK memperkirakan jumlah pemain dana pensiun akan meningkat seiring dengan diperbolehkannya perusahaan manajer investasi untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
"OJK percaya bahwa strategi-strategi ini akan memajukan industri dana pensiun ke level yang lebih tinggi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/logo-ojk-111.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.