Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Otoritas Jasa Keuangan

Aturan Baru Soal Pencairan Dana Pensiun, Diberlakukan OJK Mulai Oktober 2024, Ini Isinya

Dalam kebijakan ini, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.

Editor: Alpen Martinus
kompas.com
Logo OJK 

“inilah yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu dananya masuk, keluar dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) masuk anuitas, dan dicairkannya hanya kurang dari sebulan. Walaupun kena penalty yang cukup besar,” ujarnya.

Ogi juga menilai bahwa praktik ini tidak sejalan dengan tujuan utama program pensiun.

Menurutnya, jika dana pensiun dicairkan terlalu cepat melalui produk anuitas yang bisa dicairkan bertahap, hal ini mengurangi manfaat dari program pensiun itu sendiri.

“Dana pensiun seharusnya memberikan manfaat setelah masa pensiun, bukan diambil sebelumnya. Jika diambil lebih awal, itu hanya menjadi tabungan biasa, bukan program pensiun. Ini perlu dijelaskan dengan baik kepada peserta,” tegas Ogi.

Tujuh Dana Pensiun Dibubarkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan tujuh dana pensiun (dapen) sejak awal tahun 2024.

Dana pensiun yang dibubarkan antara lain milik LEN Industri, Jasa Tirta II, Natour, Hotel Indonesia Internasional, LKBN Antara, Rajawali Nusantara Indonesia, dan Mandom Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut bahwa dana pensiun yang dibubarkan tersebut merupakan pemberi kerja dengan program pensiun manfaat pasti.

Menurut Ogi, salah satu masalah utama di sektor dana pensiun Indonesia adalah keterbatasan kemampuan finansial pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban iuran tambahan, terutama dalam kondisi capaian kinerja investasi yang tidak mencapai asumsi tingkat suku bunga yang telah ditetapkan.

"Selama lima tahun terakhir, jumlah dana pensiun pemberi kerja, khususnya yang menjalankan program pensiun manfaat pasti, cenderung menurun. Pada 2019, terdapat 159 dana pensiun, sementara pada 2023 jumlahnya berkurang menjadi 138," ungkap Ogi dalam pernyataannya pada Selasa (6/8/2024).

Dalam menghadapi situasi ini, OJK mendorong konversi dari program pensiun manfaat pasti menjadi program pensiun iuran pasti.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan program dana pensiun demi kepentingan para peserta.

Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya penguatan kompetensi serta penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang lebih efektif di industri dana pensiun.

Hal ini bertujuan agar dana pensiun dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih optimal, khususnya dalam hal pengelolaan investasi atas iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau pekerja.

Ogi juga menyoroti perubahan struktur demografi Indonesia yang semakin didominasi oleh penduduk berusia lanjut.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved