Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Sulawesi Utara

KPU Minut Mendadak Dipanggil KPU Sulut, Ternyata Klarifikasi Hal Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memanggil ketua dan anggota KPU Minahasa Utara (Minut)

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alpen Martinus
HO
Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan dan Anggota, Meidy Tinango bersama jajaran KPU Minahaaa Utara usai klarifikasi, Senin (2/9/2024). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memanggil ketua dan anggota KPU Minahasa Utara (Minut), pada Senin (2/9/2024).

Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi terkait proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati di KPU Minut yang sempat jadi polemik.

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan, klarifikasi ini sebagai upaya menjalankan fungsi kelembagaan.

Baca juga: Ferry Liando Pilih 4 Mantan Komisioner KPU Jadi Pejabat di Fisip Unsrat Manado Sulawesi Utara

"Perlu klarifikasi apa yang sebenarnya terjadi," kata Kenly, malam ini. 

Katanya KPU memanggil KPU Kabupaten Minahasa Utara untuk klarifikasi terkait dengan ada dugaan perlakuan tidak sama dalam pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minhasa Utara. 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon mengatakan sebenarnya hal ini sudah diklarifikasi oleh KPU Minut lewat media. 

KPU ingin mendapatkan penjelasan langsung dari KPU Minut dan mereka telah hadir lengkap melakukan klarifikasi.

“Pada pokoknya kami telah mendapatkan penjelasan bahwa terkait dengan kehadiran salah satu istri dari bakal calon bupati di ruang pendaftaran itu bukan kesengajaan dari KPU Minahasa Utara,” kata Tinangon. 

Lebih lanjut, Tinangon menjelaskan, sebenarnya KPU Minut telah menerapkan proses penerimaan itu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tapi di lapangan terjadi hal yang demikian karena istri dari bakal calon itu menggunakan id card yang harusnya digunakan oleh pengurus partai politik.

Karena berdasarkan kesempakatan teman-teman di Minut dengan LO juga dihadiri Bawaslu, yang hadir di dalam ruangan hanya pasangan calon dan LO serta ketua dan sekretaris dari partai politik yang mengusulkan calon. 

Sehingga id card yang disiapkan oleh KPU itu juga berbeda antara id card untuk bisa masuk ke dalam ruangan dan id card yang untuk hanya bisa mengikuti dari luar ruangan untuk pendukung dan termasuk keluarga yang lain dari calon.

“Karena yang bersangkutan menggunakan id card dari pimpinan partai politik sehingga yang bersangkutan bisa lolos ke dalam ruangan,”jelasnya.

Walaupun sebenarnya oleh petugas di bagian registrasi telah ada upaya-upaya untuk mencegah.

Karena yang bersangkutan memaksa masuk dengan menunjukkan id card itu maka petugas di dalam berdasarkan id card yang ditunjukkan itu akhirnya meloloskan yang bersangkutan masuk ketika sudah dimulainya prosesi tepatnya sedang pada acara menyanyikan jingle KPU.

Tapi kemudian di tahap selanjutnya akhirnya yang bersangkutan keluar karena di saat KPU Minut hendak melakukan klarifikasi kepada pengurus partai politik yang bersangkutan menyadari dia bukan pengurus partai politik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved