Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Malut

Segini Tuntutan Jaksa KPK Untuk Ajudan Mantan Gubernur Malut Terdakwa Korupsi, Setengah dari Majikan

Jaksa KPK tuntut Ramadhan Ibrahim selaku ajudan mantan Gubernur Maluku Utara 4 tahun 6 bulan penjara

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Rabu (20/12/2023). 

"Olehnya itu menjatuhkan pidana terhadap Ramadhan Ibrahim berupa pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, "ucap Jaksa KPK saat bacakan dakwaan.

Tidak hanya itu, Ramadhan Ibrahim juga dijatuhkan denda Rp 300.000.000 subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Diketahui, Ramadhan Ibrahim bersamaan menjalani sidang tuntutan dengan mantan Gubernur Maluku Utara.

Untuk Abdul Ghani Kasuba alias AGK, dituntut penjara oleh Jaksa KPK saat sidang tuntutan.

Di mana KPK tuntut AGK penjara 9 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, uang pengganti Rp 109 miliar dan juga USD 90.

Dengan ketentuan, kalau tidak mampu ganti, maka harta kekayaan akan disita KPK paling lambat 1 bulan guna menutupi kerugian negara.

Apabila terdakwa tidak sanggup bayar, maka akan menjalani penjara tambahan 5 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com 

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved