Korupsi di Malut
Segini Tuntutan Jaksa KPK Untuk Ajudan Mantan Gubernur Malut Terdakwa Korupsi, Setengah dari Majikan
Jaksa KPK tuntut Ramadhan Ibrahim selaku ajudan mantan Gubernur Maluku Utara 4 tahun 6 bulan penjara
"Olehnya itu menjatuhkan pidana terhadap Ramadhan Ibrahim berupa pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, "ucap Jaksa KPK saat bacakan dakwaan.
Tidak hanya itu, Ramadhan Ibrahim juga dijatuhkan denda Rp 300.000.000 subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Diketahui, Ramadhan Ibrahim bersamaan menjalani sidang tuntutan dengan mantan Gubernur Maluku Utara.
Untuk Abdul Ghani Kasuba alias AGK, dituntut penjara oleh Jaksa KPK saat sidang tuntutan.
Di mana KPK tuntut AGK penjara 9 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, uang pengganti Rp 109 miliar dan juga USD 90.
Dengan ketentuan, kalau tidak mampu ganti, maka harta kekayaan akan disita KPK paling lambat 1 bulan guna menutupi kerugian negara.
Apabila terdakwa tidak sanggup bayar, maka akan menjalani penjara tambahan 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com
Segini Kerugian Negara yang Diakui Abdul Ghani Kasuba Terdakwa Suap dan Gratifikasi di Malut |
![]() |
---|
Pantas Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Malut Dituntut JPU 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
Sosok Mariya Yesika Wanita yang Dapat Uang Rp1,6 Miliar dari Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPP |
![]() |
---|
Jumlah Wanita yang Terima Uang Ratusan Juta dari Mantan Gubernur Malut Bertambah, Total Ada 34 Nama |
![]() |
---|
Pengakuan Gusti Chairunnysa Terima Uang dari Abdul Ghani Tersangka TPPU di Malut, Transfer Berulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.