Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Djeki Dumais Batal Dilantik jadi Anggota DPRD Manado, Pemprov Sulawesi Utara Bantah Ada Intervensi

"Itu sama sekali tidak benar, ini ada pengajuan resmi. Apalagi ini sementara berproses di pengadilan dan kami menghormati itu," tambahnya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Flora Krisen. 

Penetapan KPU Manado ini berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/PID.SUS/2024/PN MND tanggal 19 Juni Tahun 2024 yang menyatakan terdakwa I Indra Williams Liempepas SM dan terdakwa II dr Christovel Liempepas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan imbalan uang kepada pemilih” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Selanjutnya berdasarkan amar Putusan banding Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 78/PID/2024/PT MND tanggal 10 Juli Tahun 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/PID.SUS/2024/PN MND tanggal 19 Juni Tahun 2024.

Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 426 ayat (1) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017, juncto ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Regulasi ini mengatur bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Prediksi Starting Timnas Indonesia di Ronde Ketiga Kualifikasi Piala Dunia, Maarten Paes Didaftarkan

Baca juga: Populer Artis: Jessica Mila Komentari Foto Yakup dengan Jessica Wongso hingga Amanda Rawles Dilamar

Kemudian berdasarkan Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor: 238/PP.04.1- BA/7171/4/2024 Tanggal 24 Juli 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved