Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Djeki Dumais Batal Dilantik jadi Anggota DPRD Manado, Pemprov Sulawesi Utara Bantah Ada Intervensi

"Itu sama sekali tidak benar, ini ada pengajuan resmi. Apalagi ini sementara berproses di pengadilan dan kami menghormati itu," tambahnya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Flora Krisen. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Batalnya pelantikan Ferdinand Djeki Dumais sebagai anggota DPRD Kota Manado terus menjadi perbincangan hangat belakangan ini. 

Djeki Dumais yang sebelumnya sudah masuk dalam urutan nomor 20 nama calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang seharusnya dilantik, tiba-tiba batal setelah Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, mengeluarkan SK Nomor 409/2024.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulut, Flora Krisen, mengaku menghargai langkah yang dilakukan Djeki Dumais saat ini untuk memperjuangkan haknya. 

"Sebagai warga negara, punya hak untuk itu dan pemerintah provinsi dalam hal ini pak gubernur menghargai apa yang dilakukan. Kita tunggu saja jika mereka sudah mengajukan, kita siap untuk melayani," jelasnya, Senin (29/8/2024).

Dia membantah tuduhan adanya intervensi yang menyebabkan Djeki Dumais batal dilantik. 

"Itu sama sekali tidak benar, ini ada pengajuan resmi. Apalagi ini sementara berproses di pengadilan dan kami menghormati itu," tambahnya.

Diketahui, SK Gubernur Sulut Nomor 409/2024 tersebut menggantikan SK Nomor 404/2024 yang telah memuat nama Dumais pada nomor urut 20. 

Dibatalkannya SK Ferdinand Djaki Dumais sudah dibenarkan Kepala Sub Bagian Hukum DPRD Manado, Noldy Tumbel. 

Menurutnya DPRD Manado akan mengikuti SK terbaru dari Gubernur, meski pelantikan akan dilakukan oleh Ketua PN Manado dan Gubernur sebagai penandatangan SK

"Ada perubahan mendadak, kami akan menjalankan SK terakhir yang diterbitkan," jelasnya Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Prediksi 26 Pemain Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia di Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia

Baca juga: Digelar September 2024, Ini Jadwal Pembukaan dan Penutupan Discover North Sulawesi 2024

Tumbel juga menambahkan bahwa SK terbaru diterima lengkap dengan dokumen pengantar dan akan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk. 

Namun, Tumbel enggan mengungkapkan alasan di balik pembatalan pelantikan Dumais. 

Ferdinand Djeki Dumais seharusnya menggantikan Indra Liempepas sebagai caleg terpilih DPRD Kota Manado Sulawesi Utara.

Proses tersebut dilakukan KPU Manado dengan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang memutuskan Liempepas terbukti bersalah melakukan pidana politik uang).

Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang mengungkap, pihaknya memproses pergantian karena telah ada keputusan hukum tetap.

Ferdinan Djeki Dumais (kanan) dan kuasa hukumnya, Vebry Tri Haryadi, saat konferensi pers, Rabu (14/8/2024).
Ferdinan Djeki Dumais (kanan) dan kuasa hukumnya, Vebry Tri Haryadi, saat konferensi pers, Rabu (14/8/2024). (Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved