Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Sitaro

Identitas Tersangka Narkoba di Sitaro, Miliki 4 Bungkus Sabu

Kasat Narkoba Iptu R. Marthin, S.Pd.K, kemudian memaparkan detail penangkapan dan barang bukti yang diamankan.

Dok. Humas Polres Sitaro
NARKOBA: Polres Kepulauan Sitaro menggelar kegiatan Press Conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang berlangsung di Mako Polsek Siau Timur, Kelurahan Bahu, Kecamatan Siau Timur, Sitaro, Sulawesi Utara, Rabu (29/10/2025) 

Ringkasan Berita:1.Polres Kepulauan Sitaro menggelar press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba 
 
2.Kasat Narkoba Iptu R. Marthin, S.Pd.K, kemudian memaparkan detail penangkapan dan barang bukti yang diamankan.
 
3.Selain memaparkan hasil penyelidikan, Polres juga mengungkap modus operandi tersangka dalam melakukan transaksi narkoba

TRIBUNMANADO.CO.ID.SITARO- Polres Kepulauan Sitaro menggelar press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, di Mako Polsek Siau Timur, Kelurahan Bahu, Kecamatan Siau Timur, Sitaro, Sulawesi Utasra, Rabu (29/10/2025) pukul 10.30 WITA.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Iwan Permadi, SE, didampingi Kasat Narkoba Iptu R Marthin, S.Pd.K, dan Kapolsek Siau Timur Ipda Rekky Madoa, SH.

Turut hadir KBO Intelkam Ipda R. Bunak, SH, Kasi Humas Ipda O. Mapanawang, serta sejumlah personel Sat Narkoba, Humas, dan Polsek Siau Timur.

Baca juga: Sosok Irjen Teddy Minahasa Kapolda Tersingkat yang Cuma Menjabat 4 Hari, Terjerat Kasus Narkoba 5 Kg

Dalam sambutannya, Kasi Humas Polres Kepl Sitaro Ipda O Mapanawang menyampaikan apresiasi atas kehadiran media dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kapolres AKBP Iwan Permadi, SE, yang menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh jajarannya.

Kasat Narkoba Iptu R. Marthin, S.Pd.K, kemudian memaparkan detail penangkapan dan barang bukti yang diamankan.

Tersangka dalam kasus tersebut diketahui bernama Chandra Anthonius Salindeho, lahir di Tatehadeng, 24 November 1981, beralamat di Kelurahan Tatehadeng, Kecamatan Siau Timur.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

4 bungkus plastik klip berisi sabu,

5 plastik bekas isian sabu,

2 sedotan yang digunakan sebagai sekop, dan

3 sedotan bekas bong.

Kapolres AKBP Iwan Permadi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Sat Narkoba Polres Kepulauan Sitaro dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Sitaro. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat, dan turut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved