Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Emas Milik Lilis Suryani

Dirreskrimsus Polda Sulut Diduga Minta Emas Senilai Rp 12,6 Miliar, Setara 11 Alphard Baru

Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih diduga minta jatah emas separuh dari total barang bukti 18,37 kilogram milik Lilis Suryani.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Kolase tribunmanado
Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih diduga minta jatah emas separuh dari total barang bukti 18,37 kilogram milik Lilis Suryani yang disita dalam kasus dugaan penyelundupan emas.  Nilainya setera 11 mobil Toyota Alphard baru. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar tak sedap berhembus dari markas Polda Sulawesi Utara

Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih diduga minta jatah emas separuh dari total barang bukti 18,37 kilogram milik Lilis Suryani yang disita dalam kasus dugaan penyelundupan emas. 

Kabar mengejutkan ini keluar dari mulut Muhamad Rezky Dwi Putra, anak dari Lilis Suryani

Dirinya dengan terang benderang mengaku diminta Kombes Pol Ganda Saragih untuk membagi dua barang bukti emas 18,37 yang disita penyidik.

Dirinya mengaku syok dengan permintaan Kombes Pol Ganda Saragih itu. 

“Pak dir memberitahu kepada saya sesuatu yang membuat saya syok.

"(Kata dia: Kombes Pol Ganda Saragih) Kalau mau cepat selesai urusan ini dan kau bisa cepat pulang, sebaiknya kita bagi dua saja ini 19 batang emas ini. Saya terdiam nda bisa berkata-kata,” terang Muhamad Rezky kepada wartawan di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Minggu (11/8/2024).

Muhamad Rezky menceritakan kronologi hingga dirinya mendengar omongan itu dari Kombes Pol Ganda Saragih

Berawal saat dirinya sedang berada di parkiran Bandara Sam Ratulangi pada tanggal 23 April 2024.

"Saya ditangkap di parkiran Bandara Sam Ratulangi lalu saya dibawa ke polda ke ruangan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut untuk dimintai BAP," jelasnya.

Tak berselang lama, seorang penyidik mendatanginya dan memberi tahu bahwa ia dipanggil Kombes Pol Ganda Saragih ke ruangannya dengan membawa barnag bukti. 

Saat masuk ke ruangan, ia melihat di dalamnya ada Kombes Pol Ganda Saragih dan Kasubdit AKBP Aulia Djabar.

Ia lantas disuruh membuka dan memperlihatkan barang bukti 19 batang emas di atas meja Kombes Pol Ganda Saragih

"Di situlah muncul perkataan pak dir (Kombes Pol Ganda Saragih) untuk membagi dua hasil barang bukti 19 batang emas," sambung Rezky.

Mendengar itu, Rezky terdiam. Ia mengaku barang tersebut dibeli dengan cara yang halal.

“Saya pikir ini barang saya punya, mama beli dengan cara yang halal dengan akad jual beli yang sah.

Jadi saya tidak bisa menjawab. Lalu saya keluar dan memberitahu ke teman saya apa yang pak dir sampaikan dan saya sampaikan ke ibu saya juga," ucapnya.

Rekshari Yayan Mamonto, warga yang mendengar perkataan Rezky itu juga mengaku syok soal permintaan tersebut.

"Cukup kaget mendengar hal itu karena 19 batang dibagi dua itu terlalu berlebihan.

Karena barang itu juga kan masih termasuk hutang karena ada beberapa investor di dalam itu yang pemilik lain dalam keluarga," jelasnya.

Sementara itu, Lilis Suryani dalam keterangannya mengaku kaget saat anaknya Rezky menyampaikan permintaan yang diduga diajukan Saragih tersebut.

"Oh kong sadiki jo," ujarnya.

Sementara itu, Kombes Pol Ganda Saragih membantah tuduhan tersebut.

"Itu tidak ada, silahkan teman-teman mengawasinya, bahkan dari Komisi Yudisial. Jangan nanti diputarbalikan. Dan kasus ini tetap berjalan," jelasnya

Saragih menekankan jika barang bukti emas sampai saat ini masih tetap sama dan telah dikembalikan sebelumnya.

"Rekan-rekan di sini kan menyaksikan, ketika barang bukti itu dikembalikan sesuai dengan jumlah yang disita dan kami sita kembali. Silahkan mengawasinya ini berjalan dengan baik atau tidak," tutur Saragih.

Jika benar tuduhan tersebut, maka semestinya barang bukti itu sudah tidak ada.

"Pada waktu kembalikan ke mereka itu sesuai dan tidak berkurang 1 gram pun," jelasnya.

Dia pun meminta pelapor membuktikan adanya permintaan barang bukti emas tersebut.

"Buktikan saja, jangan cuma bicara dan tidak dibuktikan. Ini akan menjadi fitnah nantinya," tutupnya.

Senilai Rp 12,6 Miliar, Setara 11 Alphard Baru 

Setengah dari 18,37 kilogram emas yang diduga diminta Kombes Pol Ganda Saragih diperkirakan sekitar 9 kilogram. 

Jika dikonversikan ke rupiah, maka nilainya sekitar Rp 12,6 miliar. 

Uang sebanyak itu setara dengan 11 mobil Toyota Alphard yang baru. (tribunmanado.co.id/Rhen)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved