Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Ormas Adat Makatana Minahasa Demo di Kejati Sulut, Minta Pelaku Pembunuhan Elvis Wagey Ditangkap

"Kami mendesak agar Kejaksaan dan Polda Sulut membuka kembali kasus ini dan menangkap pelaku lainya," sambung Alvrits.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Ormas Adat Makatana Minahasa demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Senin (5/8/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ormas Adat Makatana Minahasa melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Senin (5/8/2024).

Demontrasi ini terkait penanganan kasus tewasnya Tonaas Elvis Wagey akibat bentrok di Kota Bitung pada Sabtu (25/11/2023) silam.

Ketum Ormas Adat Makatana Minahasa, Alvrits Vetrico Sumilat, mendesak Kejati dan Polda Sulut menangkap pelaku lain pada kasus ini.

Pasalnya, sampai saat ini hanya empat pelaku yang sampai putusan pengadilan.

"Masih ada unek-unek dari keluarga, yang mana sampai sejauh ini hanya empat orang yang berproses akhir di persidangan. Padahal sebelumnya ada delapan orang pelaku yang terlibat dalam pembunuhan ini," jelasnya.

Dia pun meminta agar kasus ini dibuka kembali.

"Kami mendesak agar Kejaksaan dan Polda Sulut membuka kembali kasus ini dan menangkap pelaku lainya," sambung Alvrits.

Selain itu, mereka juga kecewa kepada Pengadilan Negeri Manado yang secara sepihak mengubah jadwal sidang putusan persidangan tanpa memberitahukan kepada keluarga korban.

"Kami kecewa kepada pengadilan karena persidangan tidak sesuai dengan jadwal yang ada. Sidang sudah dimulai terlebih dahulu tanpa melibatkan keluarga dan juga sahabat dari terdakwa," kata Alvrits.

Sementara itu, Aspidum Kejati Sulut, Jefrey Maukar, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini.

Baca juga: Terjemahan Lirik Lagu Billie Eilish - Birds Of A Feather

Baca juga: Arti Mimpi Memanjat Pohon, Jadi Pertanda Perjuangan hingga Mengatasi Tantangan

"Kita akan berbicara dengan pak Direktur Reskrimsus di sana. Kalau memang ada empat orang lagi, segera bawa kemari dengan bukti-bukti yang ada agar ditindaklanjuti," tambah Jefrey.

Diketahui bentrokan terjadi pada Sabtu (25/11/2023) di depan City Mart Bitung.

Bentrokan tersebut mengakibatkan Elvis Wagey meninggal di rumah sakit dengan sejumlah luka senjata tajam.

Empat pemuda ditetapkan tersangka dan sudah menjadi terpidana

Mereka adalah GK, RA, FL dan MP.

Ormas Adat Makatana Minahasa melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi
Ormas Adat Makatana Minahasa demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Senin (5/8/2024).

Keempatnya dihukum 13 tahun penjara.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved