Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah

Ini Isi dari Aturan Baru Pemerintah Soal NPWP Format 15 Digit

Suryo menjelaskan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan format 15 digit bakal dipensiunkan usai Core Tax Administration System CATS diimplementasikan

Editor: Indry Panigoro
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Ilustrasi - Kartu NPWP 

Alasan Pembaruan Core Tax System

Direktorat Jendral Pajak (DJP) menyebutkan adanya beberapa faktor internal dan eksternal yang menjadi alasan otoritas pajak melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.

Berikut beberapa alasan dilakukannya pembaruan pada coretax system:

- Belum terintegrasinya Sistem yang digunakan DJP (SIDJP)

- Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sudah ketinggalan zaman.

Dalam hal ini DJP menyampaikan bahwa teknologi yang digunakan sudah cukup using dan jika masih digunakan dalam jangka waktu Panjang, maka akan membuat masalah.

Teknologi yang seperti ini tentunya akan sulit dalam melakukan pemeliharaan terhadap sistem, sehingga sistem yang sudah digunakan tidak dapat diperbaharui dan dikembangkan lebih lanjut dan penggunaan teknologi yang kurang “up-to-date” juga dapat mempengaruhi integrasi model yang terjadi pada platform yang sangat berkembang pesat saat ini

- Urgensi atau pentingnya dalam melakukan pembaruan core tax system.

Hal ini lantaran untuk membantu mengakomodir kebutuhan dalam melakukan pertukaran informasi maupun data.

Direktorat Jendral Pajak (DJP) Suryo Utomo menyampaikan bahwa progres pada pembaruan coretax system saat ini sudah mencapai diangka 47 persen (Juni 2022).

Dalam hal ini DJP juga menargetkan pembaruan coretax system akan rampung pada bulan Oktober 2023.

Nantinya, wajib pajak ‘Go-Live’ atau dapat menggunakan sistem tersebut secara penuh pada awal tahun 2024.

Sumber: Kontan

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved