Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah

Ini Isi dari Aturan Baru Pemerintah Soal NPWP Format 15 Digit

Suryo menjelaskan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan format 15 digit bakal dipensiunkan usai Core Tax Administration System CATS diimplementasikan

Editor: Indry Panigoro
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Ilustrasi - Kartu NPWP 

"Nanti kalau Coretax jalan mestinya sudah selesai, NPWP 15 digit pensiun dalam artian tidak difungsikan, tapi NPWP 15 digit masih bisa dikonversi menjadi 16 digit," kata Suryo di kawasan GBK, Minggu (14/7).

Sebagai informasi, hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 pada 28 Juni 2024 lalu.

Dimana pemerintah telah meresmikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024.

Kendati begitu, wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP 15 digit untuk berbagai layanan pajak saat ini.

Selain itu, Suryo mencatat masih ada 400.000 wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP.

Ia juga menyebut, pemadanan NIK dan NPWP telah mencapai 99 persen atau ada sebanyak 400.000 NIK dan NPWP yang belum berhasil dipadankan.

"Dalam rangka menyongsong sistem administrasi yang baru, pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 99 persen.

Tinggal 400.000 (wajib pajak) mungkin yang belum selesai kami padankan, dan Insya Allah tetap terus akan kami jalankan pemadannya," terangnya.

Lantas Apa itu Core Tax Administration System?

Melansir dari laman resmi DJP, Core Tax Administration System merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.

Maksud dari automasi proses bisnis ini, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.

Pemberlakuan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) telah diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018.

Peraturan tersebut berisi tentang pengembangan core tax system yang menjadi salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan.

Selain itu, peraturan tersebut juga memaparkan berbagai informasi mengenai sistem administrasi perpajakan, seperti bagaimana coretax system diperuntukkan dalam membantu melaksanakan prosedur serta tata kelola administrasi perpajakan.

Hal ini tentunya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved