Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pelaku Pembunuhan di Indekos Manado Sulawesi Utara Terancam 15 Tahun Penjara

Andika membunuh korban bernama Mooh Reva Eyato (32) warga Titiwungan Sario. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu indekos yang berada di Kelurahan Titiwungan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (22/7/2024). 

Selanjutnya, Polsek Sario dengan Tim Delta Polresta Manado mendatangi TKP.

Namun sampai di sana, korban sudah dibawa ke RS Pancaran Kasih dalam kondisi meninggal dunia.

"Kami pun langsung melakukan penyelidikan. Ada lima orang yang diamankan, ditemukan satu orang pelaku penikaman terhadap korban," jelas May.

Berdasarkan hasil interogasi, penikaman berawal saat pelaku bersama rekan-rekannya hendak berpesta miras di indekos yang dijaga oleh korban.

Pelaku sempat meminjam teko atau ceret kepada korban untuk mencampur minuman keras.

Baca juga: Pemkot Tomohon Beri Beasiswa untuk 18 Mahasiswa IAKN Manado Sulawesi Utara

Baca juga: Kunci Gitar Sisa Rasa - Mahalini - Chord C

"Pelaku hendak meminjam teko atau ceret untuk diisi minuman keras, namun tidak diberikan oleh korban dan balik melarang adanya pesta miras di kosan tersebut. Kemudian terjadi adu mulut hingga pelaku menikam korban di bagian perut hingga menembus paru-paru korban.

Luka tikam itulah yang membuat korban kehabisan darah dan meninggal dunia pada saat itu," terangnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved