Manado Sulawesi Utara
Pelaku Pembunuhan di Indekos Manado Sulawesi Utara Terancam 15 Tahun Penjara
Andika membunuh korban bernama Mooh Reva Eyato (32) warga Titiwungan Sario. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Selanjutnya, Polsek Sario dengan Tim Delta Polresta Manado mendatangi TKP.
Namun sampai di sana, korban sudah dibawa ke RS Pancaran Kasih dalam kondisi meninggal dunia.
"Kami pun langsung melakukan penyelidikan. Ada lima orang yang diamankan, ditemukan satu orang pelaku penikaman terhadap korban," jelas May.
Berdasarkan hasil interogasi, penikaman berawal saat pelaku bersama rekan-rekannya hendak berpesta miras di indekos yang dijaga oleh korban.
Pelaku sempat meminjam teko atau ceret kepada korban untuk mencampur minuman keras.
Baca juga: Pemkot Tomohon Beri Beasiswa untuk 18 Mahasiswa IAKN Manado Sulawesi Utara
Baca juga: Kunci Gitar Sisa Rasa - Mahalini - Chord C
"Pelaku hendak meminjam teko atau ceret untuk diisi minuman keras, namun tidak diberikan oleh korban dan balik melarang adanya pesta miras di kosan tersebut. Kemudian terjadi adu mulut hingga pelaku menikam korban di bagian perut hingga menembus paru-paru korban.
Luka tikam itulah yang membuat korban kehabisan darah dan meninggal dunia pada saat itu," terangnya.(*)
| Nelayan di Manado Tunda Melaut Akibat Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Warga Kota Manado Sulawesi Utara Mulai Siaga Hadapi Musim Hujan |
|
|---|
| Pohon Tumbang di Hotel Manado, Pedagang Sebut Angin Kencang Sejak Kemarin Malam |
|
|---|
| Daftar Nama Awak Kapal LCT Remu Selatan yang Dievakuasi Pasca Mati Mesin di Perairan Teluk Manado |
|
|---|
| Antrean di SPBU Malalayang Manado Terpantau Normal, Solar Subsidi Tersedia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sario-Kota-Manado-Sulawesi-Utara-Senin-2272024-TribunmanadocoidFerdi-Guhuhuku.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.