Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pelaku Pembunuhan di Indekos Manado Sulawesi Utara Terancam 15 Tahun Penjara

Andika membunuh korban bernama Mooh Reva Eyato (32) warga Titiwungan Sario. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu indekos yang berada di Kelurahan Titiwungan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (22/7/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pelaku pembunuhan, Andika Musa (28), di salah satu indekos yang berada di Kelurahan Titiwungan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, di lobi Mapolresta Manado, Senin (22/7/2024)

Andika membunuh korban bernama Mooh Reva Eyato (32) warga Titiwungan Sario.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Pelaku terancam penjara 15 tahun," tegas May.

Sementara itu, Andika mengaku menusuk korban dua kali hingga meninggal dunia.

"Dua kali tusuk pakai pisau karena kesal tidak diberikan ceret," ujar Andika saat ditanya oleh wartawan.

Pisau yang digunakan Andika untuk menusuk korban adalah miliknya sendiri.

Penjelasan Polisi Terkait Kasus Pembunuhan di Kos Sario Manado Sulawesi Utara, Disebabkan Miras

Polresta Manado akhirnya menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu indekos yang berada di Kelurahan Titiwungan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Baca juga: Israel Kembali Bombardir Zona Aman di Gaza, 30 Warga Sipil Palestina Tewas

Baca juga: Lirik Lagu Mahalini - Bawa Dia Kembali

Konferensi pers dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, di lobi Mapolresta Manado, Senin (22/7/2024) sore.

Peristiwa terjadi pada Minggu (21/7/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.

Pelakunya adalah seorang pemuda bernama Andika Musa (28) warga Kecamatan Paal 2, Manado.

Sedangkan korban bernama Mooh Reva Eyato (32) warga Titiwungan Sario.

Saat itu Polresta Manado menerima laporan adanya kasus penganiayaan dengan senjata tajam melalui Call Center 112.

Konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu indekos yang berada di Kelurahan Titiwungan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (22/7/2024).
Konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu indekos yang berada di Kelurahan Titiwungan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (22/7/2024). (Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved