Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sertifikat Tanah

Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Bisa Secara Online, Simak di Sini

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan

Editor: Glendi Manengal
Istimewa.
Ilustrasi sertifikat tanah 

Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek sertifikat tanah via Sentuh Tanahku

Langkah pertama, masyarakat dapat menginstal aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store dengan pengembang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui tautan berikut:

Aplikasi Sentuh Tanahku Play Store

Aplikasi Sentuh Tanahku App Store.

Berikutnya, registrasi atau buat akun dengan mengklik menu "Masuk" dan pilih "Daftar di sini". Masukkan alamat email aktif dan kata sandi, kemudian klik "Daftar".

Setelah akun berhasil terverifikasi, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek sertifikat tanah asli atau palsu:

- Buka aplikasi Sentuh Tanahku

- Klik menu "Cari Berkas"

- Pilih Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat

- Ketikkan nomor berkas atau nomor sertifikat tanah

- Masukkan tahun

- Ketik kode captcha yang tercantum

- Pilih "Cari Berkas".

Halaman aplikasi Sentuh Tanahku akan menampilkan informasi atau data sertifikat tanah beserta kepemilikannya.

2. Cek sertifikat tanah via atrbpn.go.id

Jika tidak ingin mengunduh aplikasi, masyarakat bisa mengecek keaslian sertifikat tanah melalui situs resmi atrbpn.go.id dengan mengikuti langkah berikut:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved