Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sertifikat Tanah

Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Bisa Secara Online, Simak di Sini

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan

Editor: Glendi Manengal
Istimewa.
Ilustrasi sertifikat tanah 

- Buka situs www.atrbpn.go.id

- Klik menu "Publikasi" pada bagian atas halaman situs

- Pilih menu "Layanan"

- Klik menu "Pengecekan berkas"

- Atau bisa juga langsung mengklik tautan www.atrbpn.go.id/layanan/pengecekan-berkas

- Masukkan informasi berupa nama kantor, nomor berkas, serta tahun

- Ketikkan nomor captcha yang tersedia, kemudian klik "Cari Berkas".

Berikutnya, sistem secara otomatis akan menampilkan data sertifikat tanah sesuai informasi yang telah dimasukkan.

Cara cek nomor sertifikat tanah

Sebagai informasi, nomor sertifikat tanah terdiri dari 14 digit khusus yang berisi kode untuk menunjukkan letak dan status kepemilikan tanah.

Misalnya, sertifikat tanah dengan nomor 10.15.22.05.3.01234, yang memiliki arti kode mencakup:

- Dua digit pertama (10) adalah nomor kode provinsi

- Dua digit kedua (15) merupakan nomor kode kabupaten/kota

- Dua digit ketiga (22) adalah nomor kode kecamatan

- Dua digit keempat (05) adalah nomor kode kelurahan/desa

- Satu digit berikutnya (3) adalah nomor kode atau identitas untuk hak milik

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved