Aturan Baru Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah Soal Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan KTP, KK dan Akta Kelahiran
Dokumen-dokumen ini memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik dalam pelayanan pendaftaran dukcapil.
Pemerintah juga menetapkan beberapa larangan dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan:
- Nama tidak boleh disingkat kecuali jika tidak diartikan lain, seperti menyingkat nama Muhammad menjadi Muh.
- Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, termasuk tanda apostrof (').
- Gelar pendidikan atau keagamaan tidak boleh dicantumkan pada akta pencatatan sipil, seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.
Ketentuan penyematan gelar pada jenis dokumen ini berbeda dengan KK dan KTP.
Sebab, data pada KK dan KTP dapat diperbarui kapan pun sesuai dengan kondisi penduduk.
Sementara itu, akta pencatatan sipil merupakan dokumen yang mencatat peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seorang penduduk.
Sanksi dan Penegakan Aturan
Jika pejabat Dukcapil mencatatkan nama yang melanggar ketentuan, mereka akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan konsistensi data kependudukan.
Implementasi dan Penyesuaian
Aturan penulisan nama ini mulai berlaku sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan pada 21 April 2022.
Nama penduduk yang telah tercatat sebelum tanggal tersebut tetap berlaku dan tidak memerlukan perubahan, kecuali jika ada permintaan perubahan berdasarkan penetapan pengadilan negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang melakukan pencatatan nama pada dokumen kependudukan padahal melanggar aturan akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Sanksi tersebut diberikan oleh Mendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dengan aturan baru ini, diharapkan pengelolaan data kependudukan menjadi lebih efisien dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan masyarakat. (*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Kabar Gembira! Pemerintah Akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan 23 Juta Peserta |
|
|---|
| Aturan Baru Pemerintah, Ada 26 Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU Pertamina, Honda hingga Yamaha |
|
|---|
| Pemerintah Batal beri Diskon Listrik 50 Persen, Berikut Daftar Tarif Terbaru untuk Semua Golongan |
|
|---|
| Pemerintah Bikin Aturan Baru ASN Boleh WFH dan Jam Kerjanya Lebih Fleksibel, Bisa Kerja di Mana Saja |
|
|---|
| Aturan Baru Pemerintah Berlaku di Awal Puasa Ramadan 2025, Siswa-siswi Disuruh Belajar di Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dinas-kependudukan-dan-pencatatan-sipil-dinas-dukcapil-kota-manado.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.