Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah Soal Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan KTP, KK dan Akta Kelahiran

Dokumen-dokumen ini memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik dalam pelayanan pendaftaran dukcapil.

Editor: Indry Panigoro
HO
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) saat melayani pengurusan dokumen kependudukan. 

Pemerintah juga menetapkan beberapa larangan dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan:

  • Nama tidak boleh disingkat kecuali jika tidak diartikan lain, seperti menyingkat nama Muhammad menjadi Muh.
  • Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, termasuk tanda apostrof (').
  • Gelar pendidikan atau keagamaan tidak boleh dicantumkan pada akta pencatatan sipil, seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.

Ketentuan penyematan gelar pada jenis dokumen ini berbeda dengan KK dan KTP.

Sebab, data pada KK dan KTP dapat diperbarui kapan pun sesuai dengan kondisi penduduk.

Sementara itu, akta pencatatan sipil merupakan dokumen yang mencatat peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seorang penduduk.

Sanksi dan Penegakan Aturan

Jika pejabat Dukcapil mencatatkan nama yang melanggar ketentuan, mereka akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan konsistensi data kependudukan.

Implementasi dan Penyesuaian

Aturan penulisan nama ini mulai berlaku sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan pada 21 April 2022.

Nama penduduk yang telah tercatat sebelum tanggal tersebut tetap berlaku dan tidak memerlukan perubahan, kecuali jika ada permintaan perubahan berdasarkan penetapan pengadilan negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pejabat yang melakukan pencatatan nama pada dokumen kependudukan padahal melanggar aturan akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Sanksi tersebut diberikan oleh Mendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dengan aturan baru ini, diharapkan pengelolaan data kependudukan menjadi lebih efisien dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan masyarakat. (*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved