Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah Soal Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan KTP, KK dan Akta Kelahiran

Dokumen-dokumen ini memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik dalam pelayanan pendaftaran dukcapil.

Editor: Indry Panigoro
HO
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) saat melayani pengurusan dokumen kependudukan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan Baru Pemerintah.

Ada kabar terbaru soal Aturan Baru Pemerintah.

Mungkin belum banyak orang yang tahu.

Pemerintah belum lama ini mengeluarkan Aturan Baru Pemerintah.

Aturan Baru Pemerintah ini berkaitan dengan dokumen kependudukan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan baru mengenai tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dan bertujuan untuk mempermudah pengelolaan data kependudukan di era digital.

Dokumen kependudukan, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota, meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), surat keterangan kependudukan, serta akta pencatatan sipil.

Dokumen-dokumen ini memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik dalam pelayanan pendaftaran dukcapil.

Aturan Baru Penulisan Nama

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur beberapa persyaratan dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan:

  1. Nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
  2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
  3. Jumlah kata paling sedikit dua kata.

Selain itu, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga diatur sebagai berikut:

Nama penduduk ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan dan harus merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.

Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP-el dalam bentuk singkatan, baik di depan maupun di belakang nama.

Larangan dalam Penulisan Nama

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved