Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Emas Ilegal di Sulut

Polda Sulut Masih Tunggu Salinan Putusan Hakim Praperadilan Kasus Emas Ilegal

Sampai saat ini Polda Sulut masih menunggu salinan putusan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
(Foto: Rhendi Umar)
Caption: Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Tamsil dan Kasubdit Tipidter AKBP Aulia Djabar saat press conference beberapa waktu yang lalu 

Tak hanya itu Hakim memerintahkan kepada Polda Sulawesi Utara untuk segera mengembalikan barang bukti emas.

"Memerintahkan dan menuntut pemohon untuk mengembalikan 18,73 kilogram emas kepada termohon Lilis Suryani Damis," jelasnya

Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum pemohon Dr Hanafi Saleh bersama Dr Santrawan Paparang, dan tim mengaku bahagia dengan keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim.

"Menangkap, menahan dan menyita selalu menyangkut dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan itu harus kita pandang lebih tinggi di atas segalanya," jelas Hanafi

Mereka pun meminta kepada penyidik harus legowo dengan hasil putusan yang dikeluarkan oleh Hakim.

Sementara itu Santrawan Paparang menjelaskan penegakan hukum jangan pandang bulu,

"Kalau ada yang melakukan aktivitas tambang tanpa izin merekalah yang sepatutnya jadi tersangka. Jangan mereka berkembang di Sulawesi Utara," jelasnya

Menurutnya, kliennya adalah pembeli yang beritikad baik yang semestinya secara hukum wajib dilindungi.

"Jadi penangkapan hingga penyitaan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara tidak sah," jelasnya (Ren) .

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved