Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Emas Ilegal di Sulut

Kapolda Sulawesi Utara Pastikan Dugaan Kasus Penjualan Emas Ilegal Sampai di Pengadilan

Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan, memastikan terus memproses dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ini.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Yudhiawan, saat konferensi pers kasus minerba, Rabu (24/4/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara berhasil menggagalkan upaya penjualan emas ilegal, Selasa (23/4/2024).

Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan, memastikan terus memproses dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang dilakukan oleh 3 tersangka ini.

Pihaknya masih mendalami sumber tambang emas ilegal yang diolah oleh para tersangka ini.

"Kita masih melakukan pendalaman lanjut asalnya dari daerah mana, akan kita kembangkan. Karena kami yakin di Sulut ada beberapa kabupaten daerah pertambangan," jelasnya saat konferensi pers, Rabu (24/4/2024).

Yudhiawan memastikan kasus minerba ini akan sampai ke pengadilan.

"Kita jamin kepada seluruh masyarakat, kita akan proses sesuai aturan dan ketentuan yang ada, itu janji saya. Silakan dari media bisa mengikuti perkembangan sampai proses selanjutnya," tambahnya.

Polda Sulut juga akan menyelidiki lebih lanjut seberapa lama para tersangka terlibat kasus tambang minerba ini.

"Kita masih melakukan penyelidikan lanjut. Semuanya kita akan ungkap. Pastinya kami juga himbau kepada seluruh masyarakat agar jangan sampai terlibat dalam kasus tambang ilegal ini, kita akan proses hukum juga," jelasnya

Sebelumnya, kasus ini bermula berdasarkan laporan masyarakat dengan Nomor LP/A/6/II/R.E.S/5.5/2024/SPKT.Ditrkrimsus/PoldaSulut tanggal 24 April 2024.

"Pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado," jelasnya saat konferensi pers, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Daftar Barang Bukti Diamankan dari 3 Tersangka Dugaan Pidana Minerba di Sulawesi Utara

Baca juga: Maju Independen Pilkada Sulut, Elly Lasut, Wenny Lumentut dan Ramoy Luntungan Butuh Ribuan KTP

Menurutnya, ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," pungkas Yudhiawan.

Diketahui ketiga tersangka berinisial LS (58), MR (35), RH (36).

Mereka diamankan saat hendak mengirim emas batangan melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.

Barang bukti berupa emas batangan yang dihadirkan saat konferensi pers dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Rabu (24/4/2024).
Barang bukti berupa emas batangan yang dihadirkan saat konferensi pers dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Rabu (24/4/2024). (Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)

Emas batangan tersebut diduga merupakan hasil pertambangan emas ilegal di wilayah Sulawesi Utara yang rencananya akan dijual kembali di wilayah Surabaya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved