Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Emas Ilegal di Sulut

Update Kasus Minerba di Sulawesi Utara, Kini Masuk dalam Pemeriksaan Ahli

Pengusutan dugaan kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang diringkus Polda Sulawesi Utara terus berlanjut

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengusutan dugaan kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) yang diringkus Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara terus berlanjut.

Sampai saat ini Polda Sulawesi Utara masih terus melakukan penyidikan.

Hal tersebut dijelaskan Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan, Sabtu (4/5/2024).

"Iya ini masih dalam proses penyidikan dan pastinya berproses sampai ke Pengadilan," jelasnya.

Kapolda mengatakan saat ini masih dilakukan pemeriksaan ahli oleh penyidik.

"Iya, kami masih melakukan pemeriksaan ahli kepada penyidik," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan menjelaskan terungkap kasus ini terungkap lewat laporan masyarakat dengan LP/A/6/II/R.E.S/5.5/2024/SPKT.Ditrkrimsus/PoldaSulut tanggal 24 April 2024.

"Pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado," jelasnya.

Menurutnya, ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," pungkas Yudhiawan.

Diketahui Ketiga tersangka diketahui berinisial LS (58), MR (35), RH (36).

Mereka diamankan saat melakukan pengiriman batangan emas di Bandara Samratulangi Manado yang diduga merupakan hasil pertambangan emas ilegal wilayah Sulawesi Utara.

Batangan emas tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah Surabaya. (Ren) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved