Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Emas Ilegal di Sulut

Kronologi Penangkapan 3 Tersangka Dugaan Pidana Minerba di Sulawesi Utara, Bawa 19 Batang Emas

Diketahui ketiga tersangka berinisial LS (58), MR (35), RH (36). Mereka diamankan saat hendak mengirim emas batangan melalui bandara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Rabu (24/4/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kronologi penangkapan tiga tersangka dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) dijelaskan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan.

Menurutnya, kasus ini bermula berdasarkan laporan masyarakat dengan Nomor LP/A/6/II/R.E.S/5.5/2024/SPKT.Ditrkrimsus/PoldaSulut tanggal 24 April 2024.

"Pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado," jelasnya saat konferensi pers, Rabu (24/4/2024).

Menurutnya, ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," pungkas Yudhiawan.

Diketahui ketiga tersangka berinisial LS (58), MR (35), RH (36).

Mereka diamankan saat hendak mengirim emas batangan melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.

Baca juga: Nasdem-PKB-PKS Peluang Merapat ke Prabowo: Begini Komentar Alhabsy dari PKS

Baca juga: Pasca Lebaran Daging Ayam di Kotamobagu Sulawesi Utara Sepi Pembeli

Emas batangan tersebut diduga merupakan hasil pertambangan emas ilegal di wilayah Sulawesi Utara yang rencananya akan dijual kembali di wilayah Surabaya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved