Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Emas Ilegal di Sulut

Polda Sulut Masih Tunggu Salinan Putusan Hakim Praperadilan Kasus Emas Ilegal

Sampai saat ini Polda Sulut masih menunggu salinan putusan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
(Foto: Rhendi Umar)
Caption: Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Tamsil dan Kasubdit Tipidter AKBP Aulia Djabar saat press conference beberapa waktu yang lalu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara memberi keterangan terkini terkait putusan Hakim Praperadilan kasus pidana pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

Sampai saat ini Polda Sulut masih menunggu salinan putusan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Manado.

"Iya kami masih menunggu salinan putusannya setelah diputus Majelis Hakim beberapa waktu lalu," ujar Direskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih Jumat (19/7/2024)

Menurutnya, salinan putusan hakim masih akan dipelajari lebih lanjut.

"Ya, tentu kami akan mempelajari lebih dahulu, selanjutnya kami akan menempuh jalur lain," jelasnya

Diketahui pasca putusan hakim, 3 warga Lilis Suryani Damis, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto akhirnya bebas dari status tersangka.

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda M.H Saragih sebelumnya menjelaskan bahwa pihak kepolisian menghormati putusan hakim dan siap menjalankan apa yang disampaikan.

Namun, Saragih mengatakan putusan Praperadilan bukanlah segala-galanya untuk menghentikan penyidikan ini.

"Ditreskrimus Polda Sulut masih memiliki upaya lain, terkait permasalahan kasus ini," jelasnya didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil dan Kasubdit Tipidter AKBP Auliya Djabar

Menurutnya, Polda Sulut menemukan pelanggaran tindak pidana yang terjadi khususnya dalam hal menjual, memiliki, atau membawa hasil tambang dari penambangan yang memiliki izin sesuai Pasal 161 UU Pertambangan.

"Jadi kita akan tetap melakukan upaya hukum lain, Mudah-mudahan putusan ini merupakan putusan seadil-adilnya, dan kita berupaya menangani perkara ini," jelasnya

Lebih lanjut, Saragih menambahkan pihak kepolisian masih akan mengkaji putusan hukum ini dan akan mengambil upaya hukum lain

Diketahui, Hakim tunggal Iriyanto Tiranda mengabulkan permohonan praperadilan ketiga warga bernama Lilis Suryani Damis, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto secara seluruhnya.

Dalam amar putusan Hakim Tunggal Iriyanto Tiranda menjelaskan surat penetapan tersangka  surat penggeladahan, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan yang dikeluarkan Polda Sulut cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon Lilis Suryani Damis, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto," jelasnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved