Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Emas Ilegal di Sulut

Santrawan Paparang Sebut Penyitaan Babuk Emas Milik Lilis Suryani Tak Ada Izin dari Ketua PN Manado

Dia menilai penyidik Ditreskrimus sudah melakukan upaya paksa penyitaan barang bukti emas. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Rhendi Umar
Santrawan Paparang, kuasa hukum dari Lilis Suryani 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Santrawan Paparang, kuasa hukum dari Lilis Suryani dengan tegas memberikan perlawanan hukum, dan memprotes tindakan arogan diduga oleh Polda Sulawesi Utara. 

Dia menilai penyidik Ditreskrimus sudah melakukan upaya paksa penyitaan barang bukti emas. 

"Anggota sama sekali tidak mau mendengar atau menggubris, apa yang klien kami sampaikan, sebaliknya secara paksa melakukan penyitaan 19 batang emas dengan berat 18.79 kilogram," ujarnya Senin (9/9/2024).

Baca juga: Sidang Gugatan THL ke BKD Sulut, Santrawan Paparang Tantang Clay Dondokambey Hadir di Mediasi

Tak hanya itu anggota Polda Sulut, penyitaan sudah meminta agar Lilis Suryani menandatangani berita acara penyitaan, saat barang bukti disita. 

"Klien kami menolak melakukan hal itu, karena tidak ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN)  sebagaima pasal 138 ayat 1 KUHAP, kecuali tertangkap tangan, tapi faktanya itu tidak ada, jelas ini melawan hukum," ujarnya 

Dia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulut cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan dan batal demi hukum. 

"Direskrimsus telah melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya

Lilis Suryani Menangis, Mengaku Dirugikan Polda Sulawesi Utara: Saya Hanya Tuntut Keadilan

Lilis Suryani menangis saat menyampaikan keterangannya kepada awak media. 

Dia diketahui mengajukan Praperadilan kepada Polda Sulawesi Utara, usai dirinya kembali menjadi tersangka terkait dugaan kasus emas. 

Lilis mengatakan bahwa dirinya hanya menuntut keadilan pada kasus ini. 

"Saya hanya menuntut keadilan, barang saya harus dikembalikan secara utuh," ujar Lilis dengan meneteskan air mata

Kata Lilis Suryani, akibat masalah ini dia sangat dirugikan. 

"Saya sangat dirugikan," ujarnya

Sementara itu Kuasa Hukumnya Hanafi Saleh menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan Polda Sulawesi Utara, tidak memenuhi pasal 38 KUHAP ayat 1.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved