Kesehatan
Mulai Berlaku Tahun Ini, Calon Jemaah Haji dan Umrah Wajib Vaksin Meningitis
Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, telah menandatanganinya tertanggal 11 Juli 2024.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon jemaah umrah dan haji akan diwajibkan vaksin meningitis sebelum bertolak ke Arab Saudi.
Hal itu sesuai dengan kebijakan terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.
Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, telah menandatanganinya tertanggal 11 Juli 2024.
Sebelumnya, pada 2022 aturan tersebut masih berupa rekomendasi.
Lalu kapan mulai diberlakukan?
Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M menjelaskan, vaksinasi untuk mencegah infeksi meningitis itu mulai berlaku untuk musim haji dan umrah tahun 2024.
Nantinya semua calon jemaah umrah yang akan pergi ke Tanah Suci dapat melengkapi dokumen keberangkatan dengan vaksinasi meningitis.
“Sesuai Health Requirement Otoritas Kesehatan Saudi Arabia, (kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus) berlaku untuk musim haji dan umrah 1445 H (2024 M),” kata dia di Jakarta yang ditulis Kamis (18/7/2024).
Merujuk “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024)”, tertulis bahwa Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan dokumen untuk membahas persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi pengunjung yang bepergian ke Arab Saudi untuk tujuan umrah 1445 H (2024 M).
Baca juga: Harta Kekayaan Jimmy Fredy Davy Gosal, Anggota DPRD Manado Sulut Terpilih, Tak Punya Tanah
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Kumaat Alex, Anggota DPRD Minsel Sulut Terpilih 2024-2029
Vaksin meningitis meningokokus merupakan syarat wajib vaksinasi yang ditujukan kepada seluruh individu dari semua negara yang datang ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah.
Pelaksanaan vaksinasi meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan bagi jemaah haji dan umrah.
Alasan Diterbitkan Surat Edaran
Farchanny menuturkan, penerbitan surat edaran terbaru itu sebagai tindaklanjut pembaruan regulasi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri Nomor 211-4239, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya—Kementerian Kesehatan Arab Saudi—telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jemaah melalui “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024).”

Daftar Khasiat Air Kelapa Muda Bagi Tubuh, Tetap Perlu Dibatasi |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Tujuan Presiden Prabowo Akan Buka 148 Prodi di 57 Fakultas Kedokteran |
![]() |
---|
Daftar Cara Menurunkan Hipertensi, Mudah dan Alami |
![]() |
---|
Daftar Manfaat Susu Kambing dalam Fase Kehidupan Manusia |
![]() |
---|
Daftar 10 Manfaat Jambu Kristal, Kontrol Gula Darah hingga Perlambat Penuaan Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.