Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah Soal Seragam Sekolah, Ada Sanksi Menanti bagi yang Melanggar

Sistem pemakaian seragam sekolah dalam aturan ini, dibagi menjadi pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Editor: Indry Panigoro
TribunNews.com
Foto: Seragam sekolah SD, SMP, SMA (Google/Shoope.id) 

Aturan Seragam Sekolah saat Upacara

Pada ayat (1) pasal 11 penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, yaitu:

Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.

Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Penerapan dan Sanksi

Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Kemendikbud dan Jadwal Penggunaannya.

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved