Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah Soal Seragam Sekolah, Ada Sanksi Menanti bagi yang Melanggar

Sistem pemakaian seragam sekolah dalam aturan ini, dibagi menjadi pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Editor: Indry Panigoro
TribunNews.com
Foto: Seragam sekolah SD, SMP, SMA (Google/Shoope.id) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siswa-siswi mulai masuk sekolah.

Sejak Senin 15 Juli 2024 tahun ajaran baru dimulai.

Para siswa kembali duduk di bangku sekolah.

Terpantau sejak Senin pagi kemarin para pelajar telah mengenakkan seragam sekolah yang rapi.

Nah berbicara seragam dan sekolah, tahukah Anda kalau sekarang ada Aturan Baru Pemerintah.

Aturan Baru Pemerintah mengatur soal seragam sekolah para siswa.

Aturan baru terkait pemakaian seragam sekolah ini diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi () menerbitkan aturan baru terkait pemakaian seragam sekolah. 

Lebih rinci, aturan tersebut peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Di mana, dalam aturan tersebut, tampak para pelajar sekolah diatur untuk mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. 

Lahirnya jiwa nasionalisme dalam diri para pelajar sekolah, menjadi tujuan dari peraturan ini. 

Selain itu, diharapkan peraturan ini juga dapat meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Sistem pemakaian seragam sekolah dalam aturan ini, dibagi menjadi pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Peraturan diterbitkan sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.

1. Seragam Nasional

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved