Aturan Baru Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah Soal Seragam Sekolah, Ada Sanksi Menanti bagi yang Melanggar
Sistem pemakaian seragam sekolah dalam aturan ini, dibagi menjadi pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Siswa-siswi mulai masuk sekolah.
Sejak Senin 15 Juli 2024 tahun ajaran baru dimulai.
Para siswa kembali duduk di bangku sekolah.
Terpantau sejak Senin pagi kemarin para pelajar telah mengenakkan seragam sekolah yang rapi.
Nah berbicara seragam dan sekolah, tahukah Anda kalau sekarang ada Aturan Baru Pemerintah.
Aturan Baru Pemerintah mengatur soal seragam sekolah para siswa.
Aturan baru terkait pemakaian seragam sekolah ini diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi () menerbitkan aturan baru terkait pemakaian seragam sekolah.
Lebih rinci, aturan tersebut peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Di mana, dalam aturan tersebut, tampak para pelajar sekolah diatur untuk mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.
Lahirnya jiwa nasionalisme dalam diri para pelajar sekolah, menjadi tujuan dari peraturan ini.
Selain itu, diharapkan peraturan ini juga dapat meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Sistem pemakaian seragam sekolah dalam aturan ini, dibagi menjadi pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Peraturan diterbitkan sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.
1. Seragam Nasional
Pemerintah Batal beri Diskon Listrik 50 Persen, Berikut Daftar Tarif Terbaru untuk Semua Golongan |
![]() |
---|
Pemerintah Bikin Aturan Baru ASN Boleh WFH dan Jam Kerjanya Lebih Fleksibel, Bisa Kerja di Mana Saja |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah Berlaku di Awal Puasa Ramadan 2025, Siswa-siswi Disuruh Belajar di Rumah |
![]() |
---|
Aturan Baru Penerimaan PPPK 2024, Jenis Tes Hingga Kriteria Kelulusan |
![]() |
---|
Peraturan Pemerintah Terbaru, Ada Pasal Tentang Dilarang Jual Rokok Secara Eceran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.