Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah Soal Seragam Sekolah, Ada Sanksi Menanti bagi yang Melanggar

Sistem pemakaian seragam sekolah dalam aturan ini, dibagi menjadi pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Editor: Indry Panigoro
TribunNews.com
Foto: Seragam sekolah SD, SMP, SMA (Google/Shoope.id) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siswa-siswi mulai masuk sekolah.

Sejak Senin 15 Juli 2024 tahun ajaran baru dimulai.

Para siswa kembali duduk di bangku sekolah.

Terpantau sejak Senin pagi kemarin para pelajar telah mengenakkan seragam sekolah yang rapi.

Nah berbicara seragam dan sekolah, tahukah Anda kalau sekarang ada Aturan Baru Pemerintah.

Aturan Baru Pemerintah mengatur soal seragam sekolah para siswa.

Aturan baru terkait pemakaian seragam sekolah ini diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi () menerbitkan aturan baru terkait pemakaian seragam sekolah. 

Lebih rinci, aturan tersebut peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Di mana, dalam aturan tersebut, tampak para pelajar sekolah diatur untuk mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. 

Lahirnya jiwa nasionalisme dalam diri para pelajar sekolah, menjadi tujuan dari peraturan ini. 

Selain itu, diharapkan peraturan ini juga dapat meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Sistem pemakaian seragam sekolah dalam aturan ini, dibagi menjadi pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Peraturan diterbitkan sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.

1. Seragam Nasional

Jenjang SD dan SD Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Untuk model seragam nasional, sekolah dapat mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.

2. Seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

3. Seragam Khas Sekolah

Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

4. Pakaian Adat

Sedangkan model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah

Seragam nasional: 

Dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera
Seragam pramuka dan khas sekolah: Digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah

Pakaian adat: 

Digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Aturan Seragam Sekolah saat Upacara

Pada ayat (1) pasal 11 penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, yaitu:

Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.

Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Penerapan dan Sanksi

Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Kemendikbud dan Jadwal Penggunaannya.

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved