Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah Berkaitan dengan BPJS Kesehatan, Mengatur Soal Pasien UGD

BPJS Kesehatan kini membuat aturan baru. Kali ini terkait pelayanan untuk pasien yang mau berobat ke UGD.

Editor: Indry Panigoro
YOUTUBE
BPJS Kesehatan 

Dokter di rumah sakit akan menetapkan apakah pasien tersebut dalam kondisi gawat darurat atau tidak.

"Hasil pemeriksaan dokter yang menetapkan gawat darurat berdasarkan kriteria sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Rizzky.

5 kondisi gawat darurat

Untuk menghindari penyelewengan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur kondisi kegawatdaruratan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Berikut 5 kondisi pasien darurat yang bisa dirawat di UGD tanpa surat rujukan:

- Mengancam nyawa, membahayakan diri, dan orang lain/lingkungan

- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi

- Adanya penurunan kesadaran

- Adanya gangguan hemodinamik

- Memerlukan tindakan segera.

Pasien yang memenuhi kriteria di atas dapat langsung berobat ke UGD tanpa menunggu surat rujukan dari faskes tingkat 1. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved