Aturan Baru Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah Berkaitan dengan BPJS Kesehatan, Mengatur Soal Pasien UGD
BPJS Kesehatan kini membuat aturan baru. Kali ini terkait pelayanan untuk pasien yang mau berobat ke UGD.
TRIBUNMANADO.CO.ID -Info seputar Aturan Baru Pemerintah.
Pemerintah kembali bikin Aturan Baru Pemerintah.
Salah satu aturannya yakni soal BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan dapat dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit jika mengalami kondisi gawat darurat.
Secara prosedur, peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat ke rumah sakit harus memiliki surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti pukesmas atau klinik yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
Namun, pada kondisi gawat darurat, pasien mungkin tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus surat rujukan terlebih dulu.
Hal itu dijelaskan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Ia mengatakan, pasien BPJS Kesehatan bisa langsung dirawat di UGD tanpa membawa surat rujukan jika mengalami kondisi kegawatdaruratan.
Ia menyampaikan, penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin penyakit berdasarkan indikasi medis sesuai hasil pemeriksaan dokter.
"Apabila dokter pemeriksa menemukan gejala atau indikasi penyakit terhadap pasien, maka seluruh pengobatan dijamin penuh oleh Program JKN," kata Rizzky, saat dikonfirmasi Komipas.com, Kamis (11/7/2024).
Akan tetapi, tidak semua pasien BPJS kesehatan bisa langsung dirawat di UGD tanpa surat rujukan. Hanya pasien dengan kondisi gawat darurat yang bisa mendapat layanan tersebut.
Jika kondisi peserta BPJS Kesehatan bukan termasuk kegawatdaruratan, peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit dengan membawa surat rujukan yang diberikan oleh FKTP.
Syarat ke UGD tanpa surat rujukan
Lebih lanjut, Rizzky memastikan tidak ada persyaratan administrasi khusus yang harus dipenuhi agar peserta BPJS Kesehatan bisa dirawat di UGD tanpa surat rujukan.
Satu-satunya syarat pasien BPJS Kesehatan bisa dirawat di UGD tanpa membawa surat rujukan adalah dikategorikan dalam kondisi gawat darurat.
Pemerintah Batal beri Diskon Listrik 50 Persen, Berikut Daftar Tarif Terbaru untuk Semua Golongan |
![]() |
---|
Pemerintah Bikin Aturan Baru ASN Boleh WFH dan Jam Kerjanya Lebih Fleksibel, Bisa Kerja di Mana Saja |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah Berlaku di Awal Puasa Ramadan 2025, Siswa-siswi Disuruh Belajar di Rumah |
![]() |
---|
Aturan Baru Penerimaan PPPK 2024, Jenis Tes Hingga Kriteria Kelulusan |
![]() |
---|
Peraturan Pemerintah Terbaru, Ada Pasal Tentang Dilarang Jual Rokok Secara Eceran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.