Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

Hasil Sidang Banding Putusan Kasus Politik Uang 2 Caleg Terpilih Liempepas Besaudara, Chery Lintang

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Irianto Tiranda dijelaskan kedua terdakwa dihukum dengan 6 Bulan Penjara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
Rhendi Umar
Sidang kasus politik dengan terdakwa dr Cristovel Liempepas, Indra Liempepas dan Chery Lintang di Pengadilan Negeri 

Kemudian, pada tanggal 29 Januari 2024, seorang saksi bernama Petrus Samuri datang ke rumah terdakwa Chery dan menyerahkan nomor rekening BRI, KTP dan nomor telephone.

Terdakwa kemudian menjanjikan paket uang tunai jika memilih caleg dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas.

"Kalau mau pilih caleg Liempepas bersaudara, satu paket caleg DPRD dan caleg DPR RI akan dikasih uang Rp 300 ribu lewat transfer rekening, kalau mau dikasih masuk nomor rekening dan fotocopy KTP," urai JPU di persidangan.

JPU ikut mengungkap jika terdakwa Chery Lintang membuat grup WhatsApp dengan nama IWL.

Di dalam grup itu tergabung 17 orang yang diantaranya ada terdakwa Chery, terdakwa Indra Liempepas dan beberapa orang lainnya.

Kemudian di masa tenang pemilu, pada bulan Februari 2024, terdakwa Indra Liempepas mentransfer uang 300 ribu kepada masing-masing orang yang tergabung dalam grup IWL.

Dari situ, terdakwa Chery menyampaikan kepada seluruh anggota grup jika ada angpao masuk di rekening.

"Ada angpao so maso di rekening yang da kase maso lalu," ujar JPU. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved