Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

Hasil Sidang Banding Putusan Kasus Politik Uang 2 Caleg Terpilih Liempepas Besaudara, Chery Lintang

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Irianto Tiranda dijelaskan kedua terdakwa dihukum dengan 6 Bulan Penjara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
Rhendi Umar
Sidang kasus politik dengan terdakwa dr Cristovel Liempepas, Indra Liempepas dan Chery Lintang di Pengadilan Negeri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus politik uang dua Caleg terpilih dr Cristovel Liempepas, Indra Liempepas dan seorang warga Chery Lintang berakhir di Pengadilan Tinggi (PT) Manado.

Upaya banding yang dilakukan ketiga terdakwa pun akhirnya kandas.

Majelis Hakim yang dipimpin Sterry Marleine Rantung tetap memutus bersalah dua caleg Gerindra Sulawesi Utara dengan menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Rabu (19/6/2024) lalu.

Baca juga: Kasus 2 Caleg Gerindra, Liempepas Bersaudara, KPU Sulawesi Utara Tunggu Putusan Hukum Tetap

Amar putusan 1867/PAN.PN.W19-U1/HK.2.1/VII/2024 Hakim Pengadilan PT Manado yaitu.

MENGADILI

1. Menerima permohonan banding Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado tersebut;

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 19 Juni 2024 Nomor 138/Pid. Sus/2024/PN Mnd yang dimohonkan banding tersebut;

3. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);

Terkait putusan Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie membenarkan adanya putusan tersebut.

"Itu sesuai putusan hakim dan kami pun menang," jelasnya

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis bersalah dua caleg Gerindra terpilih Sulawesi Utara yaitu dr Cristovel Liempepas dan Indra William Liempepas dalam kasus politik uang.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Irianto Tiranda dijelaskan kedua terdakwa dihukum dengan 6 Bulan Penjara.

Hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana dr Cristovel Liempepas dan Indra William Liempepas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.

Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain dikarenakan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir," jelas Hakim

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved