Kasus Politik Uang
Hasil Sidang Banding Putusan Kasus Politik Uang 2 Caleg Terpilih Liempepas Besaudara, Chery Lintang
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Irianto Tiranda dijelaskan kedua terdakwa dihukum dengan 6 Bulan Penjara.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
Terdakwa pun diwajibkan membayar denda Rp 20 juta rupiah.
"Menjatuhkan denda Rp 20 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tidak di bayar maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara," jelas Hakim," jelasnya
Berbeda dengan terdakwa Chery Lintang, dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Irianto Tiranda dijelaskan Terdakwa Chery Lintang dihukum dengan 3 Bulan Penjara.
Hakim menilai terdakwa Chery telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan bantuan masa tenang kepada peserta pemilu sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
"Menjatuhkan hukuman 3 bulan kepada terdakwa. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain dikarenakan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir," jelas Hakim
Terdakwa pun diwajibkan membayar denda Rp 5 juta rupiah.
"Menjatuhkan denda Rp 5 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara," jelas Hakim
Sebelulumnya Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa kedua terdakwa pernah dikeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Manado.
"Daftar pencarian orang nomor: DPO/24/V/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 saat masa tenang pemilu," jelasnya
Menurutnya perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lanjut JPU, kedua terdakwa masih mempunyai hubungan keluarga, dan sepakat membuat kartu nama berisikan dan nomor urut guna kepentingan kampanye.
Fauzie mengatakan bahwa terdakwa pada tanggal 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai pasal 278 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2022
"Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan Imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar JPU
Lanjut JPU, dalam perkara ini terdakwa dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas bersepakat meminta bantuan terdakwa Chery Lintang untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang.
Disitu terdakwa Chery Lintang sepakat dan mulai melaksanakan aksinya untuk memenangkan dua caleg terpilih itu.
Djeki Dumais Ngaku Tak Terpikir Bisa Gantikan Indra Liempepas Jadi Caleg Terpilih di DPRD Manado |
![]() |
---|
KPU Manado Sulawesi Utara Ganti Caleg Terpilih, Partai Gerinda Hormati Putusan Hukum |
![]() |
---|
Breaking News : Djeki Dumais Gantikan Indra Liempepas, Caleg Terpilih Gerindra untuk DPRD Manado |
![]() |
---|
Kasus 2 Caleg Gerindra, Liempepas Bersaudara, KPU Sulawesi Utara Tunggu Putusan Hukum Tetap |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: JPU dan Tim Kuasa Hukum Liempepas Bersaudara Banding Putusan Hakim Kasus Politik Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.