Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

Hasil Sidang Banding Putusan Kasus Politik Uang 2 Caleg Terpilih Liempepas Besaudara, Chery Lintang

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Irianto Tiranda dijelaskan kedua terdakwa dihukum dengan 6 Bulan Penjara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
Rhendi Umar
Sidang kasus politik dengan terdakwa dr Cristovel Liempepas, Indra Liempepas dan Chery Lintang di Pengadilan Negeri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus politik uang dua Caleg terpilih dr Cristovel Liempepas, Indra Liempepas dan seorang warga Chery Lintang berakhir di Pengadilan Tinggi (PT) Manado.

Upaya banding yang dilakukan ketiga terdakwa pun akhirnya kandas.

Majelis Hakim yang dipimpin Sterry Marleine Rantung tetap memutus bersalah dua caleg Gerindra Sulawesi Utara dengan menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Rabu (19/6/2024) lalu.

Baca juga: Kasus 2 Caleg Gerindra, Liempepas Bersaudara, KPU Sulawesi Utara Tunggu Putusan Hukum Tetap

Amar putusan 1867/PAN.PN.W19-U1/HK.2.1/VII/2024 Hakim Pengadilan PT Manado yaitu.

MENGADILI

1. Menerima permohonan banding Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado tersebut;

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 19 Juni 2024 Nomor 138/Pid. Sus/2024/PN Mnd yang dimohonkan banding tersebut;

3. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);

Terkait putusan Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie membenarkan adanya putusan tersebut.

"Itu sesuai putusan hakim dan kami pun menang," jelasnya

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis bersalah dua caleg Gerindra terpilih Sulawesi Utara yaitu dr Cristovel Liempepas dan Indra William Liempepas dalam kasus politik uang.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Irianto Tiranda dijelaskan kedua terdakwa dihukum dengan 6 Bulan Penjara.

Hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana dr Cristovel Liempepas dan Indra William Liempepas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.

Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain dikarenakan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir," jelas Hakim

Terdakwa pun diwajibkan membayar denda Rp 20 juta rupiah.

"Menjatuhkan denda Rp 20 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tidak di bayar maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara," jelas Hakim," jelasnya

Berbeda dengan terdakwa Chery Lintang, dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Irianto Tiranda dijelaskan Terdakwa Chery Lintang dihukum dengan 3 Bulan Penjara.

Hakim menilai terdakwa Chery telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan bantuan masa tenang kepada peserta pemilu sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

"Menjatuhkan hukuman 3 bulan kepada terdakwa. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain dikarenakan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir," jelas Hakim

Terdakwa pun diwajibkan membayar denda Rp 5 juta rupiah.

"Menjatuhkan denda Rp 5 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara," jelas Hakim

Sebelulumnya Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa kedua terdakwa pernah dikeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Manado.

"Daftar pencarian orang nomor: DPO/24/V/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 saat masa tenang pemilu," jelasnya

Menurutnya perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lanjut JPU, kedua terdakwa masih mempunyai hubungan keluarga, dan sepakat membuat kartu nama berisikan dan nomor urut guna kepentingan kampanye.

Fauzie mengatakan bahwa terdakwa pada tanggal 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai pasal 278 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2022

"Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan Imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar JPU

Lanjut JPU, dalam perkara ini terdakwa dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas bersepakat meminta bantuan terdakwa Chery Lintang untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang.

Disitu terdakwa Chery Lintang sepakat dan mulai melaksanakan aksinya untuk memenangkan dua caleg terpilih itu.

Kemudian, pada tanggal 29 Januari 2024, seorang saksi bernama Petrus Samuri datang ke rumah terdakwa Chery dan menyerahkan nomor rekening BRI, KTP dan nomor telephone.

Terdakwa kemudian menjanjikan paket uang tunai jika memilih caleg dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas.

"Kalau mau pilih caleg Liempepas bersaudara, satu paket caleg DPRD dan caleg DPR RI akan dikasih uang Rp 300 ribu lewat transfer rekening, kalau mau dikasih masuk nomor rekening dan fotocopy KTP," urai JPU di persidangan.

JPU ikut mengungkap jika terdakwa Chery Lintang membuat grup WhatsApp dengan nama IWL.

Di dalam grup itu tergabung 17 orang yang diantaranya ada terdakwa Chery, terdakwa Indra Liempepas dan beberapa orang lainnya.

Kemudian di masa tenang pemilu, pada bulan Februari 2024, terdakwa Indra Liempepas mentransfer uang 300 ribu kepada masing-masing orang yang tergabung dalam grup IWL.

Dari situ, terdakwa Chery menyampaikan kepada seluruh anggota grup jika ada angpao masuk di rekening.

"Ada angpao so maso di rekening yang da kase maso lalu," ujar JPU. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved