Kasus Politik Uang
Breaking News : Djeki Dumais Gantikan Indra Liempepas, Caleg Terpilih Gerindra untuk DPRD Manado
KPU menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang memutuskan Liempepas terbukti bersalah melakukan pidana Pemilu (politik uang).
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado memproses pergantian caleg terpilih Partai Gerindra, Indra Liempepas.
KPU menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang memutuskan Liempepas terbukti bersalah melakukan pidana Pemilu (politik uang).
Indra merupakan caleg terpilih untuk DPRD Kota Manado dari Dapil 3, Kecamatan Tuminting, Bunaken dan Bunaken Kepulauan.
Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang mengungkap, pihaknya memproses pergantian karena telah ada keputusan hukum tetap.
"SK perubahan atas keputusan caleg terpilih kami serahkan ke DPC Partai Gerindra Manado tadi malam," kata Ketua KPU Manado, Ferley B Kaparang kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (25/7/2024) pagi.
SK diserahkan kepada Sekretaris DPC Partai Gerindra Manado, Asep Saifudin Subandi.
KPU memutuskan pengganti Liempepas adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya yaitu Djeki Dumais (nomor urut 6).
Kaparang menambahkan, sebagaimana juga dalam Peraturan KPU 6 Tahun 2024, dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 bahwa penggantian itu berdasarkan suara terbanyak berikutnya di partai yang sama.
Penetapan KPU Manado ini berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/PID.SUS/2024/PN MND tanggal 19 Juni Tahun 2024 yang menyatakan Terdakwa I Indra Williams Liempepas SM dan Terdakwa II dr Christovel Liempepas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Selanjutnya berdasarkan amar Putusan banding Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 78/PID/2024/PT MND tanggal 10 Juli Tahun 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/PID.SUS/2024/PN MND tanggal 19 Juni Tahun 2024.
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 426 ayat (1) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017, juncto ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Regulasi ini mengatur bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian berdasarkan Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor: 238/PP.04.1- BA/7171/4/2024 Tanggal 24 Juli 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.(ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Djeki Dumais Ngaku Tak Terpikir Bisa Gantikan Indra Liempepas Jadi Caleg Terpilih di DPRD Manado |
![]() |
---|
KPU Manado Sulawesi Utara Ganti Caleg Terpilih, Partai Gerinda Hormati Putusan Hukum |
![]() |
---|
Hasil Sidang Banding Putusan Kasus Politik Uang 2 Caleg Terpilih Liempepas Besaudara, Chery Lintang |
![]() |
---|
Kasus 2 Caleg Gerindra, Liempepas Bersaudara, KPU Sulawesi Utara Tunggu Putusan Hukum Tetap |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: JPU dan Tim Kuasa Hukum Liempepas Bersaudara Banding Putusan Hakim Kasus Politik Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.