Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

Kasus 2 Caleg Gerindra, Liempepas Bersaudara, KPU Sulawesi Utara Tunggu Putusan Hukum Tetap

KPU Sulawesi Utara belum memberikan komentar lebih terkait pidana Pemilu yang menyeret dua caleg terpilih Partai Gerindra Sulut.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Fernando Lumowa/Tribun Manado
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Utara, Salman Saelangi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara belum memberikan komentar lebih terkait pidana Pemilu yang menyeret dua caleg terpilih Partai Gerindra Sulut.

Dua caleg itu, kakak beradik, Christovel Limpepas untuk DPR RI dari Dapil Sulawesi Utara dan adiknya, Indra Limpepas untuk DPRD Kota Manado.

"Kita belum bisa berkomentar lebih karena proses hukum masih jalan, di mana mereka (Limpepas bersaudara) mengajukan banding," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Utara Salman Saelangi kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (20/6/2024).

Katanya, KPU bisa bertindak setelah ada putusan hukum tetap.

"Kita tunggu inkrah. Pidana Pemilu kan khusus, setelah ada putusan banding baru kita lihat bagaimana," jelasnya.

Meskipun demikian, Salman secara singkat menjelaskan, apabila Pengadilan Tinggi Manado menguatkan putusan PN Manado bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan pidana Pemilu, status caleg terpilih bisa dibatalkan.

"Acuannya di PKPU 6 tahun 2024 tentang Penerapan Calon Terpilih di Pemilu," jelasnya.

Senada, dikatakan Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang mengungkapkan, pencalonan caleg terpilih dapat dibatalkan bila terbukti melakukan pidana Pemilu.

"Tanpa mendahului proses hukum, misalnya terbukti, dan sudah inkrah, dibatalkan dan acuannya suara terbanyak di partai bersangkutan," jelas Kaparang.

Namun demikian, bila keputusan hukum tetap keluar setelah ada pelantikan anggota DPR/DPRD, maka berlaku mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW).

"Kembali juta ke mekanisme suara terbanyak," ujarnya.

Terkait itu, caleg terpilih bisa diganti karena beberapa faktor penyebab.

Sebagaimana berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih pada Pemilu pasal 48 yang isinya sebagai berikut:

Pasal 48

(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved