Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah, Pembelian BBM Subsidi Akan Dibatasi per 17 Agustus 2024

Penyaluran BBM subsidi yang belum tepat sasaran menjadi salah satu pertimbangan kebijakan tersebut.

Alfa/Tribun Manado
SPBU Sario Manado, Sulawesi Utara, Rabu (3/4/2024). Aturan Baru Pemerintah, Pembelian BBM Subsidi Akan Dibatasi per 17 Agustus 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak aturan terbaru pemerintah terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Pembatasa BBM subsidi tersebut dilakukan per 17 Agustus 2024.

Alhasil, beban masyarakat kelas menengah akan semakin bertambah.

Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024 nanti.

Baca juga: Daftar Nama Korban Longsor di Gorontalo, Update Terbaru 90 Orang Selamat, 23 Meninggal

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi per 17 Agustus 2024.

Ia menyebut, penyaluran BBM subsidi yang belum tepat sasaran menjadi salah satu pertimbangan kebijakan tersebut.

Menurutnya, dengan pembatasan BBM subsidi, diharapkan dapat menghemat keuangan negara.

"Pemberian subsidi yang tidak tepat (sasaran), itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin. Kita hitung di situ," tulis Luhut dalam unggahan di Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024).

Selain itu, Luhut juga membeberkan terkait rencana pemerintah dalam mendorong penggunaan bioetanol sebagai bahan pengganti bensin.

Bioetanol adalah bahan bakar yang dihasilkan dari proses fermentasi bahan-bahan organik, terutama tumbuhan dengan kandungan karbohidrat tinggi.

"Kita kan sekarang berencana mau mendorong segera bioetanol masuk menggantikan bensin, supaya polusi udara ini juga bisa dikurangi cepat," kata Luhut.

Diketahui, BBM yang disubsidi pemerintah adalah Solar dan Pertalite. Sementara itu, Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite adalah BBM nonsubsidi yang harganya mengikuti pergerakan pasar.

Penjelasan Pertamina

Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina akan mengikuti arahan dari Pemerintah dalam penyaluran BBM subsidi.

Saat ini, pihaknya masih terus aktif dalam melakukan pendataan pengguna BBM subsidi agar dapat disalurkan tepat sasaran.

"Prinsipnya Pertamina Patra Niaga akan mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan Pemerintah. Paralel upaya-upaya subsidi tepat juga terus kami lakukan," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2024).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved