Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan di Bitung

BREAKING NEWS: Propam Polda Sulut Proses 3 Anggota Polres Bitung yang Diduga Aniaya Warga

Pada Selasa (2/7/2024), 4 orang saksi termasuk korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik Propam Sulawesi Utara.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Dua orang saksi Raden Y. S Kumoro, S.H dan Oktavianus Kanaitang, S.H yang dimintai keterangan oleh Propam Polda Sulut 

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan ada pemeriksaan saksi.

"Benar, ada pemeriksaan saksi dan sementara berproses di Propam Polda Sulut," jelasnya

Diketahui sejumlah oknum anggota Polres Bitung dilaporkan di SPKT Polda Sulawesi Utara usai diduga terlibat kasus penganiayaan kepada seorang warga bernama Rivai Dunggio.

Anggota tersebut diduga adalah Santriano alias SK, Bambang alias BH dan Harnioko alias HJP bersama seorang warga bernama Jeky alias JP.

Atas hal tersebut, kuasa hukum Rivai Dunggio yaitu Raden Y. S Kumoro, S.H dan Oktavianus Kanaitang, S.H.

Menurutnya polisi diwajibkan untuk menjunjung tinggi norma dan aturan yang berlaku.

Polisi dilarang untuk melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan.

"Larangan ini tertuang dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Secara garis besar, Pasal 10 huruf c Perkap ini berbunyi,

“Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct), yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan. pada Pasal 11 Ayat 1 huruf j, Pasal 24 huruf b, Pasal 27 Ayat 2 huruf h, dan Pasal 44," jelasnya

Menurut dalam perkap ini disebut tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum.

"Polisi yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.

Menurut Perkap Nomor 14 ini juga mengatur tentang larangan melakukan kekerasan saat polisi bertugas.

Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf e tertulis, “Setiap anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut.” Sementara Pasal 15 huruf e berbunyi, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur polisi saat bertugas, yakni Pasal 14 huruf i dan Pasal 19.

Pasal 14 huruf i berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas pokok, Polri bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia," jelasnya

Diketahui laporan tersebut dilaporkan pada Minggu (9/6/2024) dengan nomor STTLP/B/315/VI/2024/SPKT/POLDASULAWESIUTARA

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved