Tabungan Perumahan Rakyat
Daftar 5 Tuntutan Buruh yang Demo di Patung Kuda Terkait UU Tapera
Berikut ini daftar tuntutan kelompok buruh yang melakukan aksi demo di Patung Kuda Jakarta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar tuntutan kelompok buruh yang melakukan aksi demo di Patung Kuda Jakarta.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga kini masih diperbincangkan masyarakat.
Tapera menuai kontroversi sejak ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/5/2024).
PP tersebut merupakan aturan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
PP Nomor 21 tahun 2024 dikecam banyak kalangan.
Pasalnya dalam aturan tersebut tertulis soal pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen untuk iuran Tapera mulai 2027.
Hal ini dinilai memberatkan pekerja.
Rinciannya, 2,5 persen akan ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Sementara iuran 3 persen secara penuh akan ditanggung oleh pekerja mandiri atau freelancer dari pendapatannya sendiri.
Pada 27 Juni 2024, sejumlah massa dari gabungan kelompok aliansi buruh melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta.
Mereka meminta Presiden Jokowi untuk segera mencabut Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat Tapera (Tapera) Nomor 4 Tahun 2016.
Melansir Tribunnews.com, Koordinator Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Sunarno selaku bagian koalisi mengatakan tapera tidak menyelenggarakan atau memproyeksikan pembangunan perumahan rakyat.
Namun, lebih kepada menghimpun uang rakyat untuk dikelola dan diinvestasikan pada jenis sektor keuangan seperti surat berharga negara hingga obligasi dan sejenisnya.
“Analisis umum dari gerakan masyarakat sipil adalah uang yang dihimpun tersebut erat kaitannya untuk digunakan pada pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) dan Proyek Strategis Nasional serta program-program rezim selanjutnya,” kata Sunarno.
Diyakini program ini akan menjadi dana segar untuk membayar utang negara sebab Tapera banyak ditempatkan pada Surat Utang Korporasi dengan besaran 47 persen. Penempatan lainnya yaitu pada Surat Berharga Negara sebesar 45 persen, kemudian sisanya terdapat di perbankan dan giro.
Adapun berikut isi keseluruhan tuntutan massa aksi hari ini:
1.Menuntut Presiden Jokowi untuk mencabut Undang-Undang Tapera No.4 Tahun 2016 dan peraturan pemerintah turunannya;
2. Menuntut Presiden Jokowi agar membuka ruang dialog yang demokratis, partisipatif, transparan, dan inklusif dalam penyelenggaran pembangunan perumahan untuk rakyat;
3. Menuntut Pemerintah membangun perumahan rakyat secara kayak, ekonomis/terjangkau bagi
masyarakat berpenghasilan rendah, yang terintegrasi dengan tempat bekerja, dan akses moda transportasi modern;
4. Menuntut Presiden Jokowi agar mencabut undang-undang cipta kerja nomor 6 tahun 2023 karena menjadi sumber utama penderitaan rakyat dan kaum buruh sehingga berakibat tidak memiliki kepastian kerja, upah murah, pesangon berkurang, dan pada akhirnya kesulitan memiliki rumah.
5. Sejahterakan rakyat, berlakukan upah layak nasional dan jaminan kepastian kerja bagi kaum buruh.
Gugatan ke MK Dilayangkan Seorang Pekerja Freelance soal Pasal UU Tapera
Sebelumnya, seorang pekerja freelance alias pekerja lepas, Bansawan, menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi.
Melansir Tribunnews.com, Bansawan memohonkan pengujian Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) UU Tapera.
Gugatannya diajukan ke MK pada Kamis, 6 Juni 2024.
Adapun Pasal 1 ayat (3) UU Tapera berbunyi:
“Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan".
Kemudian, Pasal 9 ayat (2) berbunyi:
“Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta".
Sebagai pekerja freelance atau termasuk golongan pekerja mandiri, Bansawan keberatan jika dibebankan membayar tabungan perumahan rakyat.
Sebab, katanya, akan menambah berat beban hidupnya.
"Seharusnya Negara memfasilitasi kesejateraaan setiap warga Negara Indonesia yang belum memiliki rumah, apabila menabung tentu dengan keinginannya sendiri secara sukarela," kata Bansawan, dikutip dari surat permohonannya, Jumat (21/6/2024).
UU Tapera memang saat ini belum berlaku, sebab Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera), PP Tapera baru akan berlaku pada tahun 2027.
Pemohon menjelaskan, saat ini memang belum terjadi kerugian konstitusi yang dialaminya, namun Mahkamah menganut potensi kerugian dengan penalaran yang wajar.
"Artinya adalah sebagai Warga Negara Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Tapera, Pemohon akan dirugikan jika pada tahun 2027 nanti diberlakukan," ucapnya.
Potensi kerugian tersebut menurutnya bertentangan dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
Lebih lanjut, katanya, uang hasil jerih payah Pemohon bekerja dengan berlakunya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera akan diwajibkan diberikan ke Negara, sedangkan tabungan adalah merupakan pilihan.
Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) UU Tapera, bertentangan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menjadi konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan keinginan sendiri secara sukarela".
Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.