Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

MK Putuskan Pemilu Ulang Kategori DPD Sumatera Barat, KPU RI Diminta Segera Gelar PSU

MK memutuskan agar Pemilu Ulang untuk kategori DPD Sumatera Barat. KPU RI diminta segera gelar kemilihan kembali.

|
Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat via Kompas.com
MK Putuskan Pemilu Ulang Kategori DPD Sumatera Barat. KPU RI Diminta Segera Gelar Pemilihan Kembali. Potret Ketua MK Suhartoyo dan jajaran hakim MK dalam sidang gugatan di MK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Pemilu 2024 kategori DPD Sumatera Barat (Sumbar) diulang.

Hal itu berdasarkan putusan dalam sidang MK yang digelar pada Senin (10/6/2024).

MK pun memerintahkan KPU RI menggelar pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat.

Hal itu merujuk gugatan dari Irman Gusman, mantan Ketua DPD RI.

Setelah permohonannya diputuskan, MK hanya untuk mengikutsertakan Irman Gusman dalam Pemilu DPD Sumbar.

"Mengabulkan permohonan pemohon (Irman) untuk seluruhnya; menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin (10/6/2024).

Mahkamah meminta PSU itu diselenggarakan paling lambat 45 hari sejak putusan ini dibacakan.

Ada beberapa pertimbangan Mahkamah memerintahkan digelarnya pemilu ulang demi mengakomodir eks koruptor ini, namun pada intinya MK menyoroti putusan PTUN Jakarta yang menguntungkan Irman.

Mulanya Irman tak masuk di dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD dari Sumatera Barat.

KPU menilai, saat penetapan DCT pada 2023 itu, Irman belum melewati masa jeda minimum 5 tahun usai bebas murni pada 2019.

Irman Gusman lalu mengajukan sengketa ke PTUN Jakarta.

Irman Gusman. Mantan Ketua DPD RI.
Irman Gusman. Mantan Ketua DPD RI. (kompas.com)

PTUN Jakarta dalam putusan nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT, 19 Desember 2023, memerintahkan KPU RI membatalkan DCT dan menerbitkan Keputusan baru tentang penetapan Irman sebagai calon anggota DPD dapil Sumatera Barat.

MK beralasan, dalam pertimbangan putusan itu, PTUN Jakarta berkeyakinan bahwa Irman bukan terpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.

Sehingga, menurut MK mengutip putusan PTUN Jakarta, Irman dianggap tak terikat dengan keharusan menunggu masa jeda 5 tahun setelah bebas murni untuk bisa mencalonkan diri.

Irman Gusman sendiri berstatus eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved