Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

MK Putuskan Pemilu Ulang Kategori DPD Sumatera Barat, KPU RI Diminta Segera Gelar PSU

MK memutuskan agar Pemilu Ulang untuk kategori DPD Sumatera Barat. KPU RI diminta segera gelar kemilihan kembali.

|
Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat via Kompas.com
MK Putuskan Pemilu Ulang Kategori DPD Sumatera Barat. KPU RI Diminta Segera Gelar Pemilihan Kembali. Potret Ketua MK Suhartoyo dan jajaran hakim MK dalam sidang gugatan di MK. 

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menjatuhinya penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik 3 tahun. Irman bebas murni per 26 September 2019.

Atas fakta-fakta di atas, MK menilai, Irman cukup dikenai hukuman tambahan pencabutan hak politik 3 tahun sejak bebas murni, yang membuatnya memenuhi syarat maju Pileg 2024.

MK pun menyoroti KPU yang tak menggubris sama sekali putusan PTUN Jakarta, melewati batas waktu 3 hari setelah putusan dibacakan, termasuk mengabaikan teguran dan perintah kedua setelah Irman meminta permohonan eksekusi dari PTUN Jakarta.

"Akan tetapi setelah dipanggil secara patut, Termohon (KPU RI) pada panggilan pertama pada tanggal 28 Desember 2023 tidak hadir, dan pada panggilan kedua pada tanggal 4 Januari 2024 yang dihadiri oleh perwakilannya menyatakan tidak akan melaksanakan Putusan PTUN Jakarta 600/2023," ujar Suhartoyo.

Majelis hakim menyinggung surat Bawaslu Nomor 1049/PS.00.00/K1/12/2023 bertanggal 21 Desember 2023 [vide Bukti P-6] yang pada pokoknya menegaskan agar KPU RI menindaklanjuti putusan PTUN itu.

Mahkamah juga mengungkit bagaimana DKPP, berdasarkan aduan Irman, menjatuhkan saksi peringatan keras kepada para komisioner KPU RI karena tak kunjung memasukkan nama Irman ke dalam DCT Pileg DPD 2024 dapil Sumatera Barat.

"Ketidakpatuhan menindaklanjuti putusan pengadian menurut Mahkamah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan," ujar Suhartoyo.

"Dalam kaitannya dengan Pemohon (Irman), maka ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih," jelasnya.

Atas pertimbangan ini, majelis hakim menilai DCT Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat menjadi tidak sah karena seharusnya ada nama Irman di sana.

Oleh karena itu, hasil perolehan suara Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat pun juga dianggap tidak sah.

MK meminta, dalam PSU nanti, Irman Gusman harus mengungkapkan secara terbuka dan jujur soal jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di MK, KPU RI menegaskan bahwa berdasarkan keterangan dari Lapas Sukamiskin tempat Irman Gusman terakhir dipenjara, Irman baru selesai menjalani hukuman pidananya pada 26 September 2019.

"Putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 97, Pemohon ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun,” kata Makrifat dalam sidang, Senin (6/5/2024).

Ia menegaskan, atas alasan tersebut KPU RI mencoret Irman dari DCT yang ditetapkan pada November 2023.

Sebab, merujuk UU Pemilu yang diubah melalui Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023, Irman mesti melalui masa jeda 5 tahun, yang artinya dia baru bisa maju lagi setelah 26 September 2024.

Baca juga: 7 Berita Populer Sulawesi Utara Senin 10 Juni 2024: Langkah Golkar di Pilgub, 8 PHPU di MK Tuntas

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

(Sumber: Kompas.com)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved